Pemda Ende Umumkan PPPK Paruh Waktu, Berikut Nama-Namanya

ENDE,GlobalFlores.com – Pemda Ende secara resmi mengumukan nama-nama tenaga PPPK Paruh Waktu daerah itu tertanggal 19/9/2025.
(Untuk informasi Selengkapnya Silahkan Unduh Link Dibawah Ini)
Dalam pengumuman yang ditandatangani oleh Bupati Ende,Yosef Benediktus Badeoda menyebutkan daftar peserta alokasi paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ende.
Sebagaimana pengumuman yang beredar menyebutkan menindaklanjuti surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor :13530/BSI.01.01/SD/K/2025 tanggal 6 September 2025 perihal penyampaian daftar peserta alokasi paruh waktu, dengan ini kami menginformasikan hal-hal sebagai berikut:
- Daftar peserta yang telah disetujui untuk mengisi lowongan pegawai pemerintah dengan perjanjian paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ende adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman ini;
- Berdasarkan surat Badan Kepegawaian Negara Nomor: 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 tanggal 11 September 2025 tentang Penyesuaian Jadwal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024, peserta yang dinyatakan lulus sebagai paruh waktu agar melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id/ pada tanggal 28 Agustus 2025 s/d 22 September 2025;
- Kelengkapan dokumen yang harus diunggah oleh peserta adalah sebagai berikut:
a. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang foto berwarna merah;
b. Scan Ijazah Asli
c. Scan Transkrip Nilai Asli;
d. Hasil cetak DRH dari akun https://sscasn.bkn.go.id/ yang pada bagian nama, tempat lahir dan tanggal lahir wajib ditulis tangan menggunakan huruf kapital atau huruf balok dan bertinta hitam serta ditandangani diatas meterai 10.000;
e. Surat Pernyataan 5 Poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi sesuai format sebagaimana tercantum pada lampiran pengumuman ini;
f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan masih berlaku pada saat pengisian DRH;
g. Surat Keterangan sehat Jasmani, Surat Keterangan Sehat Kejiwaan/Rohani dan Surat Keterangan Keterangan Tidak Mengkonsumsi/Menggunakan Narkotika.



