Hukrim

Kejari Ende Temukan Fakta Mengapa Uang Senilai Rp 49 Miliar Belum Dibayarkan ke Rekanan, Simak Penjelasannya

ENDE,GlobalFlores.com-Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Zulfahmi S.H M.H memberikan keterangan pers terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan pengalihan Anggaran DAK dan DAU Spesifik Grand pada Beberapa SKPD dan OPD Sebesar Rp 49.000.000.000 di Lingkup Pemerintah Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2024.

Dalam keterangan persnya kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri Ende,Selasa (20/2025) Kejari Zulfahmi mengatakan pada Kamis tanggal 27 Maret 2025 Tim Penyelidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ende telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-04/N.3.14/Fd.1/03/2025 dengan hasil penyelidikan sebagai berikut:

Pada bulan Oltober sampai dengan Desember 2024 terdapat 22 OPD atau SKPD yang telah mengajukan permohonan pembayaran atas pekerjaan fisik dan non fisik yang telah selesai dilaksanakan dengan realisasi pekerjaan 100 persen kepada BPKAD Kabupaten Ende.
Namun demikian sampai akhir Tahun Anggaran 2024 selesai BPKAD tidak menindaklanjuti pengajuan pembayaran yang telah diajukan oleh tiap-tiap OPD atau SKPD untuk pembayaran kepada pihak rekanan senilai Rp 49.854.571.984.

Dikatakan anggaran untuk pembayaran pekerjaan fisik maupun non fisik tersebut berasal dari Dana DAK, DAU dan DAU Spesifik Grand yang sudah ditransfer anggarannya oleh Pemerintah Pusat ke Kas Umum Daerah Kabupaten Ende.

Dalam pelaksanaan ujar Kejari BPKAD tidak menindaklanjuti permohonan pembayaran yang telah diajukan oleh tiap-tiap OPD atau SKPD dikarenakan anggaran yang bersumber dari DAK, DAU dan DAU SG yang seharusnya digunakan untuk membayar pekerjaan fisik maupun non fisik yang telah dilaksanakan oleh pihak rekanan.

BPKAD justru mengalihkan pembayaran kegiatan kegiatan PAD dengan rincian sebagai berikut:

  1. Gaji dan Tunjangan DPRD Mei sampai dengan Desember 2024 sejumlah Rp8.613.021.295 (delapan miliar enam ratus tiga belas juta das puluh satu ribu dua ratus sembilan puluh lima rupiah)
  2. Gaji PPK (Formasi 2022) Juni sampai dengan Agustus 2024 sejumlah Rp7.873.257.641 (tujuh miliar delapan ratus tujuh puluh tiga juta dua natue lima puluh tujuh ribu enam ratus empat puluh satu rupiah).
  3. Belanja Rutin Setda dan Setwan Kab. Ende sejumlah Rp17.709.803.070 (tujuh belas miliar tujuh ratus sembilan juta delapan ratus tiga ribu tujuh puluh rupiah)
  4. Alokasi Dana Desa Triwulan IV Tahun 2024 sejumlah Rp10.968.001.842 (sepuluh miliar sembilan ratus enam puluh delapan juta seribu delapan ratus empat puluh dua rupiah)

Dikatakan alasan yang disampaikan oleh pihak BPKAD yang tidak menindaklanjuti pembayaran terhada pekerjaan fisik maupun non fisik yang telah selesai dilaksanakan pihak rekanan masing-masing SKPD terkait dengan alasan keterlambatan permohonan pembayaran yang diajukan oleh masing-masing SKPD dan untuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan adanya persyaratan yang tidak dipenuhi kelengkapan tambahan yaitu rekomendasi Pengadaan Barang dan Jasa sedangkan permohonan pembayaran telah dilakukan oleh masing-masing SKPD terkait paling lambat tanggal 24 Desember 2024.

Dan untuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terkait rekomendasi Pengadaan Barang dan Jasa bukan merupakan hal yang fundamental untuk dilengkapi melainkan setelah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melakukan permohonan pembayaran sejak bulan Oktober 2024 barulah persyaratan rekomendai PBJ tersebut dikeluarkan mengatasnamakan KPK, Kejaksaan, Kepolisian, Dandim DPRD yang tidak pernah mengikuti pertemuan dan mengeluarkan rekomendasi tersebut,ujar Kejari Zulfahmi.

Terhadap pengalihan angguran yang telah dilakukan oleh BPKAD, Tim Jaksa Penyelidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ende akan menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Ahli Keuangan Negara dan LKPP,jelas Kejari Zulfahmi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan