Soal Uang Rp 49 Miliar Yang Bermasalah, Kejari Ende: Kalau BPK Katakan Ada Kerugian Negara Kami Langsung Gas
ENDE,GlobalFlores.com – Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Adi Rifani, SH., M.H,mengatakan soal dugaan penyimpangan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Spesifik Grand tahun 2024 masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan apabila dalam pelaksanaan audit ditemukan adanya kerugian negara maka Kejari Ende menindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Adi Rifani, SH., M.H saat bersilahturahmi dengan para wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri Ende,Rabu (3/9/2025).
“Kalau dari BPK telah mengeluarkan surat atau berkas yang menyatakan bahwa ditemukan adanya kerugian negara kami langsung gas,”kata Kejari Adi Rifani.
Kejari Adi Rifani mengatakan kasus dugaan penyimpangan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Spesifik Grand tahun 2024 merupakan kasus yang menjadi atensi dirinya saat datang pertama kali ke Ende saat bertugas selaku Kejari Ende.
“Saat bertugas pertama kali selaku Kejari Ende saya langsung minta kepada para Kasi kasus-kasus apa saja yang menonjol dan ternyata salah satunya adalah kasus dugaan penyimpangan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Spesifik Grand tahun 2024,”kata Kejari Adi Rifani.
Meskipun menjadi perhatian public pihaknya tidak gegabah untuk langsung menetapkan siapa yang menjadi tersangka namun pihaknya tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku seperti meminta BPK untuk melakukan audit.
Sebagai tindak lanjutnya maka Kejari Ende lantas bersurat ke BPK RI sebagai lembaga yang berkompeten untuk menghitung apakah dengan dalam kasus tersebut ada unsur kerugian negara atau tidak.
“Kami masih dalam rangka untuk menemukan perhitungan kerugian uang negara. Kami sudah bersurat ke BPK RI dan kami langsung minta kepada BPK sebagai lembaga yang paling berwenang untuk menghitungnya”, ungkap Kajari yang baru bertugas di Ende selama satu bulan.
Kajari menuturkan Kejaksaan Negeri Ende telah melakukan ekspose bersama BPK dan dalam ekspose tersebut BPK memberikan beberapa catatan yang perlu diperdalam oleh pihaknya sehingga dari pendalaman itu BPK bisa menentukan apakah pengalihan dana ini merupakan murni tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
“Masih diberi catatan untuk melakukan pendalaman lagi atas kebijakan yang dikeluarkan. Dan kami akan segera juga ekspose dengan kejaksaan tinggi karena bagaimana pun ini adalah perkara yang cukup memberi perhatian bagi publik di Ende”, kata Kajari Adi.
Kajari mengatakan dugaan pengalihan DAU dan DAK SG hingga saat ini telah memasuki tahap penyidikan. Meskipun sudah ke tahap penyidikan, tambah dia, pihaknya tidak mau terburu-buru untuk menetapkan tersangka lantaran unsur tindak pidana masih dalam dugaan.
Menurutnya sebagai pimpinan di Kejari Ende pihaknya membaca kemudian melihat bukti-bukti yang sudah dikumpulkan oleh namun pihaknya tidak langsung untuk menetapkan tersangkanya karena unsur tindak pidana korupsi itu, masih dalam bentuk dugaan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 49 milyar.
“Perbuatannya sudah ada, ada aturan yang dilanggar, dan orang-orang yang bertanggungjawab dalam kebijakan itu sudah ada dan sekarang yang kita cari adalah memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dan yang terpenting adalah memiliki unsur merugikan keuangan negara”,katanya.
Kejari mengatakan unsur kerugian keuangan negara itu yang sedang didalami dan apabila unsur kerugian itu sudah sah, dinyatakan oleh lembaga yang berkompeten, pihaknya tidak akan ragu untuk menetapkan siapa tersangkanya karena pihaknya tidak tak ingin salah langkah dalam mengambil keputusan.
“Kami sudah berkomunikasi dan sudah ekspose dengan BPK melalui zoom dan BPK memberikan beberapa catatan, apa-apa saja yang harus didalami lagi sehingga BPK bisa menentukan dan menghitung apakah ini korupsi dan berapa kerugian. Ketika itu sudah ada maka kasusnya kami gas,”katanya.



