Tilep Uang Sebesar Rp 1,9 Miliar Bendahara RSUD Ende Ditetapkan Sebagai Tersangka
ENDE,GlobalFlores.com – FM (49 tahun ) selaku bendahara penerimaan di RSUD Ende Tahun 2022 sampai Bulan April 2025, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Ende.
Sesuai dengan bahan rilis tindak pidana korupsi pada pengelolaan penerimaan keuangan BLUD RSUD Ende tahun 2022 sampai dengan bulan april 2024 yang diterima dari Kasi Humas Polres Ende,Iptu Heru Sutaban, Selasa (20/5/2025), menyebutkan berdasakan Laporan Polisi nomor LP/A/05/XII/2024/SPKT SAT.RESKRIM/RES ENDE/POLDA NTT. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/ 577/XII/ RES.33/2024 / Reskrim, tanggal 2 tanggal 02 Desember 2024,
Desember 2024, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor SPDP/65/XII/RES.3.3./2024/Reskrim, 3 Desember 2024.
Maka Polres Ende menetapkan FM (49 tahun) selaku bendahara penerimaan Tahun 2022 sampai dengan Bulan April 2025 sebagai tersangka.
Dan yang menjadi korban adalah negara.
Adapun kronologis kejadiannya pada tanggal 2 Mei 2024, terjadi pergantian bendahara penerimaan BLUD RSUD Ende antara FM dengan bendahara penerimaan BLUD RSUD Ende yang baru.
Pada saat serah terima ditemukan selisih keuangan antara keuangan yang diterima oleh kasir dibandingkan dengan keuangan yang disetorkan bendahara penerimaan pada rekening penerimaan BLUD RSUD Ende.
Atas kejadian tersebut Direktur RSUD Ende membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan secara internal dan ditemukan bahwa benar telah terjadi penggelapan keuangan yang dilakukan oleh bendahara penerimaan yang lama, FM.
Akibat dari penggelapan yang dilakukan oleh tersangka operasional BLUD RSUD Ende mengalami kendala dan hambatan.
Adapun modus operandinya adalah, tersangka menggelapkan sebagian penerimaan keuangan pelayanan Umum BLUD RSUD Ende dengan tidak menyetor ke rekening penerimaan BLUD RSUD Ende dan membuat laporan pertanggungjawaban palsu.
(Keuangan yang diterima bulan Januari sampai April 2024 digunakan sebagian untuk menutupi keuangan bulan Oktober, November dan Desember tahun 2023)
Motifnya adalah keuangan yang digelapkan digunakan untuk keperluan pribadi dan sebagian untuk operasional BLUD RSUD.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit PKKN Inspektorat Kab Ende terdapat kerugian keuangan negara yang telah dihitung secara nyata dan pasti sebesar Rp.1.914.138.405,-
Adapun pasal yang diterapkan pasal 3 Subs Pasal 8 Joncto pasal 18 Ayat (1) Undang-undang Ri nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah dirubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, ancaman hukuman paling lama 20 Tahun Penjara
Dalam kasus itu polisi telah memeriksa saksi sebanyak 34 orang yang terdiri dari pengguna angggaran dan kuasa pengguna anggaran serta pejabat tata usaha dan Keuangan, bendahara penerimaan juga kasir serta driver dan security,jelas Heru dalam rilisnya itu.



