Petrus Selestinus Desak DPRD Sikka Gunakan Hak Angket Pertanyakan Kejelasan Hak Milik Unipa
MAUMERE,GlobalFlores.com-Advokat senior, Petrus Selestinus mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur, untuk menggunakan hak angket guna mempertanyakan kejelasan status hak milik Universitas Nusa Nipa (Unipa) Maumere.

Desakan ini disampaikan menyusul manipulasi akta pendirian Unipa dari akta 05 yang berisi Unipa milik Pemda Sikka menjadi akta 21 yang berisi Unipa milik yayasan Unipa atas nama pembina yayasan, yakni Alexander LonggAPBD dan Yosep Ansar Rera.
Menurut Petrus, penggunaan hak angket oleh DPRD Sikka merupakan langkah konstitusional yang tepat dan mendesak untuk dilakukan.
“DPRD Sikka tidak boleh diam saja, itu ada uang dan aset Pemda Sikka yang harus dipertanggungjawabkan,” ujar advokat Ibu Kota itu,Senin (6/5/2025).
Dia menjelaskan penggunaan hak angket ini dirasa perlu kerena kekayaan awal pendirian Unipa menurut akte No. 5 ini adalah sebesar Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) sesuai pasal 19 akte No.5. Uang tersebut merupakan uang Pemda Sikka yang bersumber dari APBD.
Kemudian, tepatnya tanggal 22 Oktober 2004 telah disulap akte pendirian Lembaga Pendidikan Tinggi Nusa Nipa berdasarkan akte No. 5 tertanggal 8 Oktober 2003, menjadi Yayasan Pendidikan Tinggi Nusa Nipa dengan akte Notaris No, 21 yang pendirinya adalah Alexander Longginus dan Ansar Rera sebagai pembina yayasan Unipa, tanpa sepengetahuan DPRD Sikka dan Pemkab Sikka.
“Perubahan akta inilah yang menjadi masalah, kerena dengan perubahan akta tersebut berarti aset dan juga penyertaan modal awal sebesar Rp2 miliar menjadi milik yayasan. Terus pertanggungjawaban yayasan kepada Pemda Sikka terkait modal serta aset apa?,” tanya Petrus.
Untuk itu, dia mendesak DPRD Sikka sebagai representasi rakyat dapat memperoleh informasi yang transparan dan akuntabel terkait status hukum aset Unipa.
“DPRD Sikka memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk mengawasi pengelolaan aset daerah, termasuk aset yang dikelola oleh lembaga pendidikan tinggi seperti Unipa. Penggunaan hak angket akan membuka ruang bagi DPRD untuk meminta keterangan dari pihak-pihak terkait, termasuk yayasan pengelola, pemerintah daerah, dan pihak lainnya yang relevan,” ujar Petrus melalui sambungan telepon.
Petrus menambahkan, polemik mengenai hak milik Unipa telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan keresahan di kalangan civitas akademika serta masyarakat Maumere. Oleh karena itu, DPRD Sikka diharapkan dapat bertindak proaktif dan responsif terhadap isu ini demi menjaga kepastian hukum dan keberlangsungan pendidikan yang berkualitas di NTT, khususnya di Kabupaten Sikka.
“Kami berharap DPRD Sikka segera lakukan penyelidikan secara komprehensif. Hasil dari penyelidikan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai status hak milik Unipa dan memberikan rekomendasi solusi yang konstruktif,” pungkas Petrus.
Sementara Stef Sumandi Ketua DPRD Kabupaten Sikka saat dihubungi melalui sambungan telepon beberapa waktu lalu mengatakan, persoalan Universitas Nusa Nipa adalah keputusan politik masa lalu yang sudah selesai.
“Waktu itu semua pihak setuju termasuk pihak kementerian, makanya Unipa itu dibangun. Tentunya dengan regulasi dan kondisi politik saat itu berbeda dengan hari ini, artinya secara politik tidak ada masalah terkait Unipa,” ucap Stef menanggapi desakan Petrus Selestinus untuk DPRD menggunakan hak angket pertanyakan status kepemilikan Unipa.
Dia menjelaskan kerena tidak ada lagi persoalan tentang Unipa, maka DPRD Sikka bersama Pemkab Sikka sejak periode 2019 lalu telah mengusulkan ke pemerintah pusat untuk penegerian kampus tersebut.
Menurutnya, saat ini yang paling penting untuk dilakukan semua pihak adalah mendorong pemerintah pusat mencabut moratorium universitas negri dan mengerikan kampus Unipa.
“Hari yang peling penting adalah kita semua berupaya mengerikan Unipa ini. Kerena semua persoalan sudah selesai dengan keputusan politik masa itu,” tuturnya. (jon)



