Masih Dalam Proses Pra Peradilan, Kejari Ende Tetap Menahan Oknum Anggota DPRD, Ini Alasannya

ENDE,GlobalFlores.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende secara resmi melakukan penahanan terhadap, YK yang merupakan oknum Anggota DPRD Kabupaten Ende meskipun saat ini yang bersangkutan sedang melakukan proses hukum pra peradilan di Pengadilan Negeri Ende.
Yang bersangkutan secara resmi ditahan pada,Senin (17/3/2025) hingga 20 hari kedepan.
Terhadap hal ini Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Zulfahmi, SH,M.H dalam keterangan persnya kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri Ende,Selasa (18/3/2025) mengatakan bahwa tidak ada yang salah dengan proses penahanan oknum Anggota DPRD Kabupaten Ende atas nama, YK karena secara hukum memang memungkinkan.
Bahkan Kejari Zulfahmi mencontohkan kasus yang mendera Mantan Sekjen PDIP, Hasto Kristianto yang tetap ditahan oleh KPK meskipun yang bersangkutan juga melakukan proses pra peradilan.
Menurut Kejari penahanan atas diri YK telah memenuhi syarat formal dan meteril sehingga yang bersangkutan layak ditahan.
Menjawab pertanyaan media bagaimana kalau dalam proses pra peradilan pengadilan memerintahkan agar yang bersangkutan dilepas demi hukum, Kejari Zulfahmi mengatakan kalau memang perintah pengadilan demikian maka Kejari Ende tentu akan menjalani perintah pengadilan tersebut.
Pada kesempatan itu Kejari Zulfahmi menjelaskan bahwa selain YK, Kejari Ende menahan tersangka lainnya atas nama CL.
Kedua tersangka ditahan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi pada paket pekerjaan normalisasi kali dan pemasangan bronjong penahan Tebing Kali Lowolande di Desa Kotabaru dan paket pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing Kali Lowolulu, Desa Tou, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Ende pada BPBD Ende 2016 silam.
Adapun alasan penahanan berdasarkan pasal 2 junto pasal 18, alternatif pasal 3 junto pasal 18 undang-undang pidana korupsi.
“Karena ancaman lebih dari 5 tahun dan alasan subjektif dari kami, jadi kami bisa melakukan penahanan”,kata Kejari Zulfahmi.
Sedangkan satu tersangka lainnya atas nama J,Kejari Zulfahmi mengatakan masih dalam proses penelitian berkas.