Polisi Serahkan 5 Orang Tersangka Kasus Narkoba ke Kejaksaan Negeri Ende

ENDE,GlobalFlores.com- Polisi menyerahkan 5 orang tersangka kasus narkoba berikut barang bukti ke Kejaksaan Negeri Ende,Kamis (13/3/2025).
Pelaksanaan penyerahan dilakukan oleh Kasat Narkoba Polres Ende IPTU Valerianus Vrede Pale dan diterima oleh JPU Kejaksaan Negeri Ende dalam hal ini Plt Kasipidum, Nanda Yoga Rohman,S.H.,M.H
Informasi yang diterima dari Supardin selaku Humas Polres Ende menyebutkan bahwa 5 orang tersangka itu masing-masing atas nama, NJ Alias Uday dan MA Alias Suret yang diduga melanggar pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Serta AA Alias Black dan RR Alias Elo serta PL Alias Peter yang diduga melanggar pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Kasus tersebut sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor : -LP / A/ 01 /I /2025/SPKT.SatresNarkoba/Res Ende/Polda NTT, Tanggal 7 Januari 2025 dan -LP / A/ 02 /I /2025/SPKT.SatresNarkoba/Res Ende/Polda NTT, Tanggal 7 Januari 2024,jelas Supardin dalam rilisnya.