Regional

Pencabutan Kuasa Hukum Dari PPMAN Oleh PT Krisrama Maumere Terhadap 5 TSK Diduga Ada Unsur Paksaan

MAUMERE,GlobalFlores.com- Pencabutan Kuasa Hukum dari Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) yang dilakukan oleh PT Kristus Raja Maumere  (PT Krisrama) terhadap 5  tersangka pengerusakan plang milik PT Krisrama  diduga kuat adanya pemaksaan kehendak oleh pihak perusahaan tersebut.

Sebelum kuasanya dicabut beberapa oknum yang diduga suruhan dari PT Krisrama telah melakukan mobilisasi untuk meminta keluarga tersangka menandatangani surat pencabutan dengan berjanji akan membebaskan para tersangka sebelum hari Raya Natal.

Hal ini dikatakan Antonius Toni, Ketua PH AMAN Daerah Flores Bagian Timur dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada Minggu (29/12/2024) di Blevak Utanwair, Nangahale-Maumere, Kabupaten Sikka.

Dalam siaran pers yang diterima media ini dari Simon Welang (Pengurus Aman-red) menyebutkan bahwa Antonius Toni mengatakan inisiatif dan kerja – kerja yang dimulai dari mobilisasi di lapangan hingga proses penandatangan surat pencabutan kuasa itu dilakukan oleh sekelompok orang yang dikenal dekat dengan PT. Krisrama yakni Yohanes Yansen, Mohamad Yusuf Lewor Goban, Yustina Yusmiani dan Paulus Papo Belang.

“Mereka mulai mobilisasi dengan melakukan pendekatan dan mempengaruhi keluarga 8 tersangka dari rumah ke rumah dengan menjanjikan kepada keluarga korban kalau para tersangka dapat dibebaskan dari jeratan hukumnya. Setelah mendapatkan persetujuan dari sebagian anggota keluarga tersangka tersebut mereka lalu berusaha menemui para tersangka di dalam tahanan Polres Sikka dengan mengunjungi para tersangka pada saat jadwal besuk, Selasa dan Kamis lalu membujuknya untuk menandatangani surat yang diduga kuat sebagai surat pencabutan                                                                                                                                                                                                      kuasa dari PPMAN,” kata Antonius Toni.

Antonius Toni melanjutkan dari kerja – kerja ini mereka berhasil mendapatkan persetujuan dari Keluarga Yosep Joni, Yohanes Woga, Bernadus Baduk. Sementara keluarga 5 tersangka lainnya : Germanus Gedo, Nikolaus Susar, Thomas Tobi, Magdalena Martha dan Maria Magdalena Leni tidak memberikan persetujuan.

“Mereka berhasil menemui keluarga dan mendapatkan tanda tangan persetujuan dari 5 orang tersangka yaitu Yosep Joni, Bernadus Baduk, Yohanes Woga yang keluarganya turut menandatangani surat persetujuan tersebut sedangkan Germanus Gedo dan Magdalena Marta tidak mendapatkan persetujuan dari keluarga. Sementara Nikolaus Susar, Thomas Tobi dan Maria Magdalena Leni beserta keluarga mereka masing – masing  menolak untuk menadatangani surat pencabutan kuasa yang sudah dipersiapkan sebelumnya tersebut,”kata  Antonius.

Ketua PH AMAN Daerah Flores Bagian Timur menjelaskan, usai meminta pihak keluarga menandatangani surat tersebut pihak PT Krisrama yaitu Paulus Papo Belang, Yohanes Yansen, Mohamad Yusuf Lewor Goban, Yustina Yusmiani, Klemensius Naja, Petrus Petu dan beberapa lainnya mendatangi Tahanan Polres Sikka meminta tanda tangan dari para tersangka untuk mencabut surat kuasa dari PPMAN yang telah ditandatangani mereka terdahulunya.

“Ini sudah tidak beretika lagi karena diam – diam mendatangi para tersangka dan meminta mereka menandatangani Surat Pencabutan Kuasa tanpa sepengetahuan Pendamping Hukum yang selama ini mendampingi para tersangka. Dan menurut informasi dari keluarga tersangka Germanus Gedo dan Maria Magdalena Leni yang menolak penandatanganan Pencabutan Surat Kuasa tersebut, mereka dijanjikan akan memperoleh penangguhan penahanan dari Polres Sikka atas permohonan Pelapor yakni PT. Krisrama jika mereka bersedia menandatangani surat tersebut,” jelas Antonius.

Antonius menambahkan, perihal Surat Pencabutan Kuasa itu belakangan baru diketahui dari isi Kotbah RD. Yan Faroka pada Misa hari Minggu, 22 Desember 2024 lalu yang mengatakan bahwa para tersangka yang telah menandatangani surat pencabutan kuasa tersebut akan mendapatkan keringanan hukuman dengan syarat mengakui kesalahannya, meminta maaf dan memberikan kesaksian bahwa tindakan mereka tersebut diperintahkan oleh aktor intelektual.

Sementara itu Kanisius Ratu Soge, Koordinator Advokasi Hukum dan HAM AMAN Wilayah Nusa Bunga dalam kesempatan itu mengatakan narasi yang dibangun oleh PT Krisrama dengan kroninya bahwa Anton Yohanis Bala, S.H., Kuasa Hukum dari ke delapan tersangka yang melarikan diri menjelang Putusan Pra Peradilan dengan  menelantarkan para tersangka adalah narasi sesat karena tidak sesuai dengan fakta yang sesungguhnya terjadi.

Lebih lanjut Ratu Soge menuturkan Anton Yohanis Bala, S. H. dan Gregorius B. Djako, S. H. sesungguhnya telah menyampaikan kepada Hakim pada sidang di hari Juma’t, 13 Desember 2024 dan dipertegas lagi pada hari Senin, 16 Desember 2024 jikalau Putusan Sidang dibacakan pada hari Selasa 17 Desember 2024, maka mereka bisa hadir. Tetapi jikalau putusannya dibacakan pada Rabu tanggal 18 Desember 2024, maka dirinya bersama Gregorius B. Djako, S.H. tidak bisa  hadir karena mereka sudah mempunyai agenda kegiatan lainnya yang sudah terjadwalkan dan tidak bisa ditunda. Hakim saat itu  pun menyetujui permintaan kedua Kuasa Hukum dari PPMAN tersebut sehingga sidang putusan pada Rabu, 18 Desember 2024 hanya dihadiri oleh Kuasa Hukum Laurensis Sesu Weling, S.H.

“Saya kira pernyataan dari pak John Bala pada tanggal 13 dan 16 Desember 2024 jelas sekali sehingga narasi yang dibangun oleh PT Krisrama dan kroninya itu sesungguhnya adalah narasi sesat yang mengarah pada pembohongan publik. Silahkan publik menilainya sendiri. Dan PPMAN hingga saat ini tetap konsisten mendampingi 3  tersangka yang tetap komitmen membutuhkan dampingan PPMAN. PPMAN sangat menghormati sikap 5 tersangka yang telah mencabut kuasanya dari PPMAN dan secara etis tidak boleh lagi  mendampingi mereka dalam proses selanjutnya,” tutur Ratu Soge.

Ratu Soge yang akrab dipanggil  Bung Kanis ini menyebutkan pada tanggal 23 Desember 2024 pada saat pelimpahan Perkara dan Tersangka dari Polres Sikka  ke Kejaksaan Negeri Sikka,  pihaknya dan Simon Welan, Koordinator OKK AMAN Wilayah Nusa Bunga turut hadir di lapangan bersama Kuasa Hukum PPMAN Laurensius Sesu Weling, S.H. mendampingi 3 orang tersangka yang masih bersama PPMAN sedangkan 5 tersangka lain yang telah mencabut kuasa dari PPMAN tidak tampak Kuasa Hukum yang mendampingi mereka.

“Karena alasan kemanusiaan, kami bersama Pengacara PPMAN, Laurensius Sesu Weling S.H.,  selain mendampingi 3 tersangka yang masih bersama PPMAN juga mendampingi 5 orang yang telah mencabut Kuasanya dari PPMAN. Kami turut  mengantar mereka ke Klinik Maumere Sehat untuk melakukan pemeriksaan kesahatan bersama Polisi.  Tidak ada keluarga ataupun Kuasa Hukum lainnya pada saat itu,” terangnya.

Untuk diketahui, dalam kotbah pada 22 Desember 2024, RD Yan Faroka menyebutkan kalau John Bala mengatakan Krisrama itu biadab dan gereja itu jahat adalah penyataan yang menyesatkan karena John Bala secara pribadi tidak pernah mengucapkan kata – kata itu. Jika ada pernyataan seperti itu, kapan dan dimana John Bala mengatakannya itu. Dan buktinya apa?

Dalam kotbah itu juga RD Yan Faroka mengatakan 5 tersangka telah bertemu dengan bapak Uskup dan mengucapkan janji dihadapan bapak Uskup untuk menceritakan kronologi terkait otak intelektual dan pelaku lapangan dan akan menjadikan mereka sebagai saksi di pengadilan. Kapan para tersangka ini mengucapkan janji dihadapan bapak Uskup dan bagaimana caranya mereka keluar dari tahanan untuk bertemu dengan bapak Uskup?

Ini beberapa pertanyaan yang mestinya dijawab sesuai fakta di lapangan agar tidak menimbulkan pemikiran – pemikiran baru yang menjatuhkan pihak PPMAN.

obstraction of justice 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan