Simak 4 Kategori Yang Bisa Melamar Menjadi Tenaga PPPK Dan Urutan Prioritas Pengangkatannya

JAKARTA,GlobalFlores.com- Pada tahun 2024, Pemerintah kembali membuka kesempatan bagi para profesional untuk bergabung sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sebagaimana dikutip dari situs Kemenpan RB, Selasa (1/10/2024) menyebutkan program ini dirancang untuk memberikan peluang kerja yang lebih luas dan merata kepada masyarakat Indonesia, khususnya bagi mereka yang memiliki dedikasi dan kualifikasi yang sesuai dengan kebutuhan pemerintahan.
Untuk tahun ini, kategori pelamar yang dapat mendaftar PPPK terbagi menjadi empat kelompok utama, yaitu: Pelamar Prioritas, Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II), Tenaga Non-ASN Terdata, dan Tenaga Non-ASN Aktif.
Berikut penjelasan lebih detail mengenai masing-masing kategori tersebut.
Pelamar Prioritas
Pelamar prioritas adalah mereka yang memiliki kesempatan lebih besar untuk diterima menjadi PPPK karena telah memenuhi kriteria tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Kelompok ini biasanya terdiri dari tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis tertentu yang sebelumnya telah bekerja di instansi pemerintah, baik sebagai pegawai honorer maupun pegawai dengan perjanjian kerja lainnya.
Para pelamar prioritas ini sering kali sudah memiliki pengalaman kerja di bidangnya masing-masing sehingga dianggap lebih siap untuk menjalankan tugas sebagai PPPK.
Pemerintah memberikan prioritas kepada mereka untuk memastikan bahwa kebutuhan tenaga kerja di sektor-sektor strategis dapat terpenuhi dengan baik.
Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II)
Kategori kedua adalah eks Tenaga Honorer Kategori II atau yang biasa disebut dengan eks THK-II.
Kelompok ini mencakup tenaga honorer yang pernah terdaftar dalam data base pemerintah sebagai tenaga honorer kategori II, namun belum sempat diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) atau PPPK pada periode sebelumnya.
Dengan adanya kesempatan ini, para eks THK-II dapat kembali mencoba peruntungan mereka untuk menjadi bagian dari aparatur sipil negara dengan mengikuti seleksi PPPK tahun 2024.
Program ini diharapkan dapat memberikan kepastian karier bagi mereka yang telah mengabdi kepada negara selama bertahun-tahun.
Tenaga Non-ASN Terdata
Tenaga Non-ASN Terdata adalah mereka yang saat ini bekerja di instansi pemerintah tetapi belum memiliki status sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Mereka mungkin bekerja sebagai pegawai kontrak atau pegawai dengan status kerja lainnya yang tidak termasuk dalam kategori ASN.
Pemerintah telah melakukan pendataan terhadap tenaga non-ASN ini untuk memberikan kesempatan bagi mereka yang telah mengabdi di instansi pemerintah agar dapat diangkat menjadi PPPK.
Kategori ini menjadi penting karena banyak tenaga kerja yang sudah berkontribusi dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan, tetapi belum memiliki status kepegawaian yang jelas.
Tenaga Non-ASN Aktif
Kategori terakhir adalah Tenaga Non-ASN Aktif. Ini merujuk pada mereka yang saat ini masih aktif bekerja di instansi pemerintahan, tetapi belum terdata dalam database pemerintah sebagai tenaga non-ASN terdata.
Kelompok ini biasanya meliputi mereka yang bekerja dengan sistem kontrak jangka pendek atau tenaga honorer yang belum terdaftar pada pendataan sebelumnya.
Pemerintah memberikan kesempatan kepada mereka untuk mengikuti seleksi PPPK, asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Secara keseluruhan, pengadaan PPPK tahun 2024 ini memberikan peluang besar bagi banyak kalangan untuk dapat menjadi bagian dari aparatur sipil negara.
Dengan dibukanya empat kategori pelamar ini, pemerintah berharap dapat menarik talenta-talenta terbaik untuk bergabung dan berkontribusi dalam pembangunan bangsa.
Bagi para calon pelamar, penting untuk memperhatikan setiap persyaratan yang ditentukan dalam setiap kategori agar proses pendaftaran dapat berjalan dengan lancar.