Ahli Waris Kecelakaan Pesawat Sriwijaya Air di Ende Jadi Korban Penggelapan

Dari Nilai Uang Rp 1,5 Miliar
ENDE,GlobalFlores.com-Don Bosco Roli,ahli waris korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air yang jatuh di Kepulauan Seribu,Jakarta,menjadi korban penggelapan yang dilakukan oleh tersangka,Benediktus.
Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Cecep Ibnu Ahmadi, S.I.K, S.H.,M.H,dalam rilisnya yang diterima media ini,Sabtu (31/8/2024) menjelaskan kronologis kasus penggelapan uang yang menjadi hak korban,Don Bosco Roli itu, berawal pada Bulan Mei 2023 ahli waris mendapat santunan dari Maskapai Sriwijaya Indonesia sebesar Rp. 1.500.000.000..
Dan pada saat itu perkenalan antara bapak kandung korban atas nama Kanisius Kila dengan tersangka Benediktus di Jakarta sehingga proses pencairan uang tersebut didampingi oleh tersangka Benediktus,sejak urus administrasi hingga pencairan di Bank BRI di Jakarta.
Kasat Reskrim AKP Ibnu dalam rilisnya juga menjelaskan dari total 1,5 Miliar tersebut menurut tersangka bahwa saat di Bank BRI Jakarta dirinya disuruh oleh Kanisius untuk memindahkan uang senilai Rp. 1,350.000.000 dari rekening Kanisius ke rekening tersangka Benediktus agar gampang untuk mengambilnya.
Kanisius menggunakan rekening BRI sedangkan tersangka menggunakan rekening BCA.
Setelah uang berhasil dipindahkan ke rekening tersangka sebesar Rp 1.350.000.000 sisa pada rekening Kanisius Rp. 150.000.000, kemudian tersangka menarik lagi cash sejumlah Rp 130.000.000 hingga uang pada rekening Kanisius tinggal tersisa Rp. 20.000.000.
Kemudian mereka bersama-sama kembali ke Ende dan sesampai di rumah tersangka yang ada di Ende di Jalan Anggrek Perumahan BTN, tersangka membagi lagi uang kepada keluarga Ahli waris yakni Fridus (Anak dari istri pertama Kanisius Kila) mendapat pembagian dari tersangka senilai Rp. 20.000.000.
Dijelaskan setelah melakukan transaksi di Bank BRI kemudian tersangka bersama Kanisius kembali menuju salah satu hotel di Jakarta. Disana kemudian duduk bersama yakni Kanisius kila, Don Bosko Roli dan Veronika Osi juga tersangka Beni.
Pada saat itu terjadi kesepakatan bersama untuk membagi uang tersebut yang ditarik cash oleh tersangka dan untuk jatah dari Don Bosko Roli senilai RP. 116.000.000.
Namun pada saat di hotel, Don Bosco hanya menerima Rp. 17.000.000 ditambah 1 unit motor bekas yang sekarang ada di Batam seharga Rp. 14.000.000 dan masih tersisa pada tersangka sebesar Rp. 85.000.000.
Atas kenyataan tersebut korban Don Bosco Roli berusaha meminta berulang kali namun hingga dibuat laporan polisi tidak ada tanggapan dari tersangka.
Menurut Don Bosco Roli (salah satu ahliwaris) bahwa dirinya tidak mengetahui apakah korban lain juga sudah menerima atau belum pembagian uang tersebut oleh karena uang tersebut dikuasai oleh tersangka Beni dari awal pencairan hingga sekarang,jelas Kasat Reskrim,AKP Cecep Ibnu.
Don Bosko Roli membuat laporan atas inisiatifnya karena merasa dirugikan bagi dirinya yang telah mengetahui jumlah yang harus dia dapat.
Saksi lain juga (Kaniaius Kila dan Veronika Osi) menerangkan bahwa memang benar uang bagiannya mereka masih ada pada tersangka namun tersangka telah gunakan untuk kerja proyek di Batam dengan janji akan bagi hasil.
Namun hingga saat ini tidak ada pembagian hasilnya, tetapi dua ahliwaris tersebut tidak keberatan dengan uang jatahnya mereka. Yang keberatan hanya ahliwaris atas nama, Don Bosko Roli.
Untuk diketahui bahwa pada tahun 2021 terjadi kecelakaan pesawat Sriwijaya Air di Kepulauan Seribu. Saat itu ada dua korban berasal dari Kabupaten Ende dari Desa Numba atas nama Sevia Daro dan Dari Desa Waga atas nama,Teofilus Ura Dari.
Dalam rilis itu juga menyebutkan bahwa untuk korban dari Desa Numba ada tiga ahli waris masing-masing,Kanisius Kila yang merupakan ayah kandung korban dan Don Bosko Roli merupakan kakak kandung korban serta Veronika Osi juga kakak kandung korban.