KPU Nyatakan Partai Non Seat di Kabupaten Ende Tidak Bisa Mengusung Calon Tersendiri
ENDE,GlobalFlores.com-Anggota KPU Kabupaten Ende,Izmir Rizaldi,mengatakan bahwa partai non seat yang ada di Kabupaten Ende tidak bisa mengusung paket tersendiri.
Hal ini dikatakan Izmir saat ditemui di Aula Bina Kerahiman Ilahi,Kamis (1/8/2024).
Izmir yang ditemui di sela-sela kegiatan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomo tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Walikota, dan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 8 tahun tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,mengatakan mengacu pada UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 40 ayat 1 dan 2 serta 3 terkait dengan dukungan pencalonan dan syarat pencalonan berdasarkan kursi maupun suara pasal 40 ayat 3 menyatakan bahwa untuk pencalonan menggunakan 20 persen kursi partai politik dan 25 ribu jumlah suara dari partai politik di Pemilu 2024. Pada pasal 10 ayat 3 menyebut hanya berlaku untuk partai yang ada kursi di DPRD.
Dengan demikian bahwa untuk partai non seat setidaknya bisa menyesuaikan di pasal tersebut,ujar Izmir.
“Sepanjang sepengatahuan secara pribadi ada upaya dari teman-teman partai yang tidak memiliki kursi melakukan upaya yudicial reviu namun sampai hari ini kami belum mendapatkan informasi terkait dari hasil keputusan yudicial reviu,”kata Izmir.
Sepanjang belum ada regulasi dari keputusan MK terkait dengan pasal 40 ayat 3 tersebut.
Jika sampai dengan pendaftaran di tanggal 27 Agustus 2024 pada pembukaan pendaftaran calon kepala daerah maka KPU akan tetap mengantongi UU Nomor 10 tahun 2016,ujar Izmir.
Izmir mengatakan KPU Kabupaten Ende akan menyesuaikan sesuai perintah dari hirarki KPU RI apabila memang ada regulasi terbaru terkait partai non seat.
“KPU RI responnya pasti sigap ketika ada putusan dari Mahkamah Konstitusi terkait dengan pasal 40 ayat 3. Sejauh ini belum ada,”kata Izmir.



