Dana Desa Yang Bergulir di Ende Rp 207,9 Miliar,Pj Bupati Minta Dikelola Secara Cermat Agar Tidak Bermasalah Hukum

ENDE,GlobalFlores.com- Total Anggaran Dana Desa yang digulirkan Pemerintah untuk TA. 2024 sebanyak Rp.207.984.236.000,- dan total yang sudah disalurkan sebanyak Rp.17.268.413.600,- untuk 44 desa dan sudah dicairkan sebanyak Rp.586.499.150,- atau 3,4 persen.
Terhadap keberadaan dana desa tersebut, Penjabat Bupati Ende,Dr dr Agustinus G Ngasu,M.Kes.Mmr meminta agar dikelola secara cermat sehingga tidak bermasalah hukum di kemudian hari.
Hal ini terungkap dalam Rapat Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Semester I TA. 2024, Senin, (27/5/2024) bertempat di Ruang Garuda Kantor Bupati Ende,sebagaimana dikutip dari laman facebook Dinas Kominfo Kabupaten Ende.
Dalam sambutannya Pj. Bupati Ende,Dokter Agustinus G Ngasu atau yang akrab disapa dr Gusti, mengingatkan kepada para Kades untuk bekerja dengan lebih serius terutama menyiapkan kelengkapan administrasi penggunaan dana desa dan menyelesaikan laporan pertanggungjawaban keuangan TA. 2023.
Terkait hal ini, secara tegas Pj berujar dalam pengelolaan dana desa tetap memperhatikan dan taat terhadap Juknis pelaksanaannya sehingga tidak terjadi masalah hukum di kemudian hari.
“Melihat situasi saat ini, banyak kepala desa yang terjerat kasus hukum penyelewengan dana desa dan bahkan ada yang dipenjara, oleh karena itu saya ingatkan kepada kepala desa, agar cermat mengelola dana desa, sebab semakin banyak dana yang masuk ke desa maka semakin banyak tantangannya,”katanya.
Kegiatan ini dibuka oleh Pj. Bupati Ende, Dr. dr. Agustinus G. Ngasu, M. Kes, MMR, yang bertujuan untuk mereviu berbagai kebijakan yang telah ditetapkan dalam tataran implementasi, memastikan penyelenggaraan Pemdes berjalan dengan baik, sekaligus mendorong kreativitas dan inovasi pemerintahan desa.
Pj Bupati dalam arahannya menegaskan kepada para kepala desa untuk secara transparan menyampaikan capaian program kegiatan yang dilaksanakan.
Evaluasi ini diharapkannya menjadi wadah diskusi guna menentukan langkah strategis untuk pengembangan potensi – potensi desa dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat.