Simak Penjelasan Pj Bupati Ende Terkait Mutasi Para Pejabat

ENDE,GlobalFlores.com-Menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di rumah Jabatan Bupati Ende,Jalan El Tari,Kota Ende,Selasa (9/4/2024) Penjabat Bupati Ende,Dr dr Agustinus G Ngasu,M.Kes,Mmr,mengatakan dalam masa kepimpinannya sebagai Penjabat Bupati Ende salah satu hal yang diperhatikan adalah soal reformasi birokrasi.
Namun demikian reformasi birokrasi yang dimaksud bukan identik dengan mutasi karena yang namanya mutasi jabatan para pejabat eselon baik eselon 2 maupun eselon 3 ada aturan maupun regulasi bukan berdasarkan suka atau tidak suka.
Reformasi birokrasi yang dimaksud adalah perubahan paradigma atau sikap dari dalam diri aparatur itu sendiri dalam menjalankan tugas-tugas sehari baik saat melayani masyarakat maupun ketika bekerja di kantor.
“Sederhananya adalah ketika ada undangan rapat jam 8 pagi ya datang sebelum jam 8 sehinggga dimulai tepat waktu. Jangan undangan jam 8 datangnya jam 11 siang,”kata pria yang disapa dokter Gusti.
Selain itu ujar dokter Gusti jika seseorang menduduki jabatan tertentu, maka harus melalui proses dan mekanisme yang benar, misalkan dimulai dari staf menjadi kasi maupun Kabid serta sekretaris hingga kepala dinas.
Begitupun dalam alur surat menyurat jangan langsung potong kompas harus dimulai dari bawah dari staf maupun kasi juga kabid serta sekretaris juga kadis dan asisten maupun sekda hingga bupati.
Dijelaskanya untuk menggantikan seorang pejabat ada aturannya, dan Pejabat Bupati tidak mempunyai kewenangan untuk itu.
“Jangankan pejabat eselon II seorang staf pun saya tidak memiliki kewenangan untuk meroling posisi, karena itu menjadi kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian ( PPK ), yaitu Kemendagri,”kata Gusti.
Menurut Gusti kewenangan pada dirinya selaku Pj Bupati Ende adalah sebatas mengusulkan ke PPK dan PPK menyetujui atau tidak tergantung dari pertimbangan PPK itu sendiri.
Meskipun tidak bisa melakukan mutasi namun pihaknya bisa saja mengusulkan apabila dalam perjalanan pihaknya melihat dan menilai ada pejabat yang dipercayakan tidak bisa melaksanakan indikator – indikator yang sudah ditetapkan dan menghambat jalanya roda pemerintahan.
Dikatakannya sebagai Pj Bupati Ende dirinya akan tetap melanjutkan berbagai program kerja yang telah tertuang didalam RPJMD 2019 – 2024, dan RPD 2025 – 2026.