Hukrim

Miris,Ladies Asal Cianjur Ini Korban Penganiyaan Justru Dijadikan Tersangka Oleh Polres Sikka

Jumat, 15 Maret 2024 kasus  penganiayaan terhadap Laras, ladies  (pelayan) di salah satu cafe Kota Maumere dengan terduga pelaku Andy pengunjung cafe penyerahan tahap 2, tersangka, barang bukti dan berkas perkara dari penyidik (polisi) kepada kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (kebenaran formil).

Sedangkan kebenaran materiil harus melalui proses persidangan pengadilan untuk menggali niat pelaku serta hubungan kasualitas perbuatan tersebut dengan akibat yang diderita korban serta diakhiri dengan vonis (putusan) hakim.

Kasus ini cukup menarik bagi publik warga Kota Maumere. Pasalnya korban, perempuan asal Cianjur ini didatangi terduga pelaku  di TKP terjadi pertengkaran seketika rambut korban dijambak,  dipukul sampai bibir wanita ini pecah (rekaman cctv) dijahit di RS Tc. Hillers akhirnyapun ditetapkan status tersangka.

Alasannya dalam keterangan dari tersangka Andy bahwa wanita berbadan kecil ini juga melakukan pemukulan sehingga dirinya mengalami luka (hasil visum).

Kasus sederhana ini staknan hampir 1 tahun karena tersangka Andy melarikan diri (DPO) akhirnya beberapa minggu yang lalu dibekuk pihak Polres Sikka.

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan  di Polsek Alok, Laras sangat koparatif akhirnya dirinya yang adalah korban penganiayaan dijadikan tersangka.

Menyikapi kasus tersebut,praktisi hukum dari Universitas Surabaya (Ubaya),Marianus Gaharpung,S.H,menyebutnya luar biasa proses penegakan hukum kasus ini. Ada apa gerangan. ?

“Pertanyaan hukumnya apa bisa korban tindak pidana dijadikan tersangka dan  sebaliknya pelaku tindak pidana dibebaskan dari tanggungjawab hukum,”kata Marianus.

Menurut Marianus, korban pelaku kejahatan dapat dijadikan tersangka sangat mungkin. Contoh kasus, tiba tiba pelaku datang menusuk korban dalam kondisi perut dan dada kanan berdarah, korban ambil pentung pukul kepala pelaku berkali- kali padahal sudah tahu pelaku tidak berdaya lagi dan akhirnya meninggal.

Korban di rawat di RS  sembuh dijemput polisi diperiksa ditetapkan  tersangka.

Namun dalam fakta hukum ini, tidak serta merta segala perbuatan pembelaan diri yang dilakukan dapat dijustifikasi sebagai alamat menghapus tindak pidana,ujar Marianus.

Menurut Marainus terdapat tiga syarat pembelaan terpaksa masing-masing,

Pertama, serangan dan ancaman yang melawan hak yang mendadak dan harus bersifat seketika (sedang dan masih berlangsung) yang berarti tidak ada jarak waktu yang lama, begitu orang tersebut mengerti adanya serangan, seketika itu pula dia melakukan pembelaan.

Kedua, serangan bersifat melawan hukum (bersifat wederrechtelijk), dan ditujukan kepada tubuh, kehormatan,dan harta benda baik milik sendiri atau orang lain.

Ketiga,pembelaan harus bertujuan untuk menghentikan serangan, yang dianggap perlu dan patut untuk dilakukan berdasarkan asas proporsionalitas dan subsidiaritas.

Perbuatan harus seimbang dengan serangan, dan tidak ada cara lain untuk melindungi diri kecuali dengan melakukan pembelaan dimana ada aspek serangan seketika  perbuatan tersebut melawan hukum.

Ada hal hal yang harus terbukti agar korban dapat ditersangkakan. Ada dalam serangan seketika maka korban melakukan pembelaan, tidak menunjukan sikap (niat) untuk menghentikan, dianggap tidak patut patut dilakukan, serta tidak proporsional.

Pria korban penusukan jadi tersangka karena ketika dirinya ditikam pelaku. Untuk pembelaan diri, korban memukul kepala pelaku terjatuh harusnya berhenti justru bertubi-tubi sampai meninggal. Ini kategori tidak proporsional,ungkap Marianus.

Dalam konteks kasus penganiayaan terhadap Laras sudah di tangan Penuntut Umum (PU) Kejaksaan Negeri dan akan digelar sidang pengadilan dengan acara dakwaan PU.

Catatan bagi kuasa hukum Laras (jika ada). Harap amatin fakta hukum, bentuk argumentasi hukum logik untuk menentukan kasus Laras ini merupakan lingkup perbuatan membela diri atau tidak.

Penasehat hukum Laras (korban), wajib cermat benar satu persatu kronologi kejadian, dengan memperhatikan unsur-unsur pembelaan diri yang telah ditentukan undang-undang pada peristiwa-peristiwa itu,ujar Marianus.

Keseimbangan antara kepentingan hukum yang dilindungi dari serangan, dengan kepentingan hukum yang dilanggar dengan pembelaan, atau keseimbangan antara cara pembelaan yang dilakukan, dengan cara serangan yang diterima.

Apabila terdapat cara perlindungan lain untuk menghalau serangan atau ancaman, maka pembelaan tidak boleh dilakukan dengan memilih cara paling berat dengan mengorbankan nyawa seseorang.

Hal- hal ini dikaitkan dengan dakwaan PU  unsur- unsur Pasal dakwaan 351 KUHP (penganiayaan). Penasehat hukum seijin majelis hakim pemeriksa perkara wajib meminta agar PU membuka cctv di TPK di depan persidang demi mecari kebenaran materiil karena filosofi tujuan dari hukum adanya proporsionalitas kepastian hukum dan keadilan.

Berhasil menangkap dan menghukum pelaku  bukan sebuah prestasi yang patut dibanggakan jika mengabaikan aspek keadilan yang wajib didapat dari korban kejahatan.

Semoga kasus ladies Laras korban penganiayaan jadi tersangka atau terdakwa menghasilkan vonis majelis hakim yang obyektif serta adil,ujar Marianus.

Jika terbukti adanya perbuatan korban tetapi memenuhi unsur- unsur pembelaan terpaksa, wajib divonis bebas

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan