Politik

Warga Kabupaten Sikka Simak Ini Penegasan KPU Saat Mendatangi TPS

MAUMERE, GlobalFlores.com  – Ketua KPU Sikka  Herimanto  mengatakan yang berhak memberikan suara hanya pemilih yang memiliki identitas lengkap saat berada di TPS.   Setiap pemilik KTP el yang terdaftar  dalam DPT di TPS harus sesuai dengan formulir  model A Kabupaten dan atau kota daftar pemilih.

Hal  ini disampaikan Herimanto dalam konfrensi Pers, Kamis (8/2/2024) di Aula Kantor KPU Kabupaten Sikka.

Selain itu kata Herimanto,  KTP el yang terdaftar dalam DPTb juga harus sesuai dengan formolir model A  daftar pemilih pindahan. Pemilih KTP el yang tidak terdaftar  pada DPT dan DPTb.

Herimanto juga menyebutkan bahwa masa tenang akan dimulai pada  11 hingga 13 Februari 2024. Sementara pemungutan suara akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024,  perhitungan suara dimulai pada 14 hingga 15 Februari 2024, sedangkan untuk rekapitulasi akan dimulai pada  15 Februari hingga 20 Maret 2024.

 Herimanto menambahkan jika tidak terdapat permohonan perselisihan  hasil Pemilu maka paling lambat 3 hari   setelah KPU  memperoleh surat pemberitahuan MK. Namun jika terdapat surat permohonan perselisihan  hasil Pemilu  maka paling lambat 3 hari setelah KPU  menetapkan hasil Pemilu  secara Nasional  pasca putusan MK.

Pengucapan sumpah bagi  anggota DPRD harus sesuai dengan  akhir masa jabatan  masing-masing  anggota DPRD kabupaten dan Kota.

Sementara DPRD Provinsi harus sesuai dengan   akhir masa jabatan  masing-masing anggota  DPRD Propinsi.  Sementara DPR dan DPD  akan berakhir pada 1 Oktober 2024. Sedangan presiden dan wakil presiden akan berakhir pada 20 Oktober 2024.

Herimanto menambahkan bahwa PPK dan staf sekretariat di 21 kecamatan sewilayah Kabupaten Sikka sebanyak 168 orang , staf pendukung di 21 kecamatan  sebanyak 42 orang. Masing-masing kecamatan mendapat 2 staf pendukung. PPS pada 193 desa dan kelurahan  masing -masing terdiri dari 3 orang ditambah 3 staf secretariat sehingga  total sebanyak  1.164 orang. Sementara KPPS  yang berada di 1.005 TPS  masing-masing 7 orang  sehingga totalnya sebanyak 7.035 orang, yang dilantik sejak 25 Januari 2024.

Selain itu juga terdapat 2 orang PAM  TPS  sebanyak 2010 orang dengan demikian totalnya menjadi 9.045 orang.  Total secara keseluruhan dari  PPK, PPS, KPPS  sebanyak 10.419 orang.  (rel)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan