Warga Kabupaten Sikka Simak Ini Penegasan KPU Saat Mendatangi TPS

MAUMERE, GlobalFlores.com – Ketua KPU Sikka Herimanto mengatakan yang berhak memberikan suara hanya pemilih yang memiliki identitas lengkap saat berada di TPS. Setiap pemilik KTP el yang terdaftar dalam DPT di TPS harus sesuai dengan formulir model A Kabupaten dan atau kota daftar pemilih.
Hal ini disampaikan Herimanto dalam konfrensi Pers, Kamis (8/2/2024) di Aula Kantor KPU Kabupaten Sikka.
Selain itu kata Herimanto, KTP el yang terdaftar dalam DPTb juga harus sesuai dengan formolir model A daftar pemilih pindahan. Pemilih KTP el yang tidak terdaftar pada DPT dan DPTb.
Herimanto juga menyebutkan bahwa masa tenang akan dimulai pada 11 hingga 13 Februari 2024. Sementara pemungutan suara akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024, perhitungan suara dimulai pada 14 hingga 15 Februari 2024, sedangkan untuk rekapitulasi akan dimulai pada 15 Februari hingga 20 Maret 2024.
Herimanto menambahkan jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu maka paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan MK. Namun jika terdapat surat permohonan perselisihan hasil Pemilu maka paling lambat 3 hari setelah KPU menetapkan hasil Pemilu secara Nasional pasca putusan MK.
Pengucapan sumpah bagi anggota DPRD harus sesuai dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten dan Kota.
Sementara DPRD Provinsi harus sesuai dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Propinsi. Sementara DPR dan DPD akan berakhir pada 1 Oktober 2024. Sedangan presiden dan wakil presiden akan berakhir pada 20 Oktober 2024.
Herimanto menambahkan bahwa PPK dan staf sekretariat di 21 kecamatan sewilayah Kabupaten Sikka sebanyak 168 orang , staf pendukung di 21 kecamatan sebanyak 42 orang. Masing-masing kecamatan mendapat 2 staf pendukung. PPS pada 193 desa dan kelurahan masing -masing terdiri dari 3 orang ditambah 3 staf secretariat sehingga total sebanyak 1.164 orang. Sementara KPPS yang berada di 1.005 TPS masing-masing 7 orang sehingga totalnya sebanyak 7.035 orang, yang dilantik sejak 25 Januari 2024.
Selain itu juga terdapat 2 orang PAM TPS sebanyak 2010 orang dengan demikian totalnya menjadi 9.045 orang. Total secara keseluruhan dari PPK, PPS, KPPS sebanyak 10.419 orang. (rel)