Regional

Terkait Jual Beli Tanah Nawangete,Pemilik Tanah Ditelepon Anggota BPD Desa Ladogahar

MAUMERE,GlobalFlores.com-Terkait transaksi jual beli tanah untuk pembangunan sekolah pendidikan anak usia dini ( Paud) di Desa Ladogahar, Kecamatan Nita, yang berlokasi di Nawangete,  Pemilik tanah Agustinus Nurak, mendapat telepon oleh anggota BPD Desa Ladogahar bahwa tanah tersebut telah dijual lagi oleh kakaknya, Muhamad T alias Hubertus Karlince.

Hal ini disampaikan kuasa hukum Agustinus Nurak, Viktor Nekur S.H, Kamis (4/1/2024) di Maumere.

Menurut Viktor, setelah terjadi transaksi jual beli, Agustinus Nurak  sempat menanyakan harga tanah yang dijual kakaknya itu, lalu siapa yang membayarnya.

Menjawabi pertanyaan kliennya itu Viktor menjelaskan kalau itu adalah kewenangan kakaknya.  Dan Viktor mengaku hanya menunggu bukti hukum di pengadilan.

“Kami hanya butuh pembuktian di pengadian. Namun klien kami berkeberatan bahwa mau jual berapapun  ia tetap tidak menjualnya, karena tanah tersebut sudah dibeli dari kakaknya,”kata Viktor.

Kepada anggota BPD Desa Ladogahar kata Viktor, kliennya Agustinus Nurak  sudah menegaskan berulang-ulang  untuk tidak  menjual tanah yang sudah dibelinya iitu, bahkan  Agus sendiri  sudah menjelaskan melalui WA kepada Kepala Desa Ladogahar, BPD, dan masyarakat desa Ladogahar untuk tidak melakukan aktivitas  apapun diatas tanah tersebut.

“Klien saya sudah menyampaikan kepada kepala desa, BPD dan masyarakat Desa Ladogahar untuk tidak boleh melakukan aktivitas apapun diatas tanah  tersebut. Tetapi kenapa masih tetap dibangun Paud diatas tanah tersebut,”kata Viktor.

Viktor menambahkan jika  menghargai bahwa ini negara hukum, semestinya menghargai hak milik orang lain. Kenapa negara menggunakan  istilah ganti untung, atau negara menggunakan istilah pembebasan laha, hal itu berarti negara menghargai adanya hak milik orang lain,sehingga digunakan istilah pembebasan.

Karena adanya transaksi jual beli  dihadapan kepala desa tahun 2008 ,Viktor  tidak ingin mendengar bahwa  tidak adanya  bukti atau dokumen transaksi jual beli, karena secara defakto Viktor telah mengantongi  semua dokumen jual beli tersebut yang tertulis jelas nama Kepala Desa,Antiolus Ante.

Jika benar tidak adanya dokumen transaksi jual beli  sesuai versi kepala desa,  maka kepala desa harus melaporkan adanya pemalsuan dokumen yang dilakukan kliennya terhadap pemerintah desa.

Viktor bahkan menunggu kapan kepala desa melaporkan  pemalsuan dokumen itu.

“Klien saya mengantongi surat-suratnya, kenapa ada cerita  bahwa tidak ada berkas jual beli, jangan salahkan klien saya dong, ini klien saya sudah beli,”kata Viktor. ( rel )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan