Nasional

KEMENDAGRI Belum Berikan Arahan Terkait Putusan MK Soal Masa Jabatan

JAKARTA,GlobalFlores.com- KEMENDAGRI  bergeming , belum memberikan arahan atau keterangan resmi kepada daerah terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 143/PUU-XXI/2023.

Padahal, akibat putusan MK itu telah berimbas batalnya pemotongan masa jabatan 48 kepala daerah hasil Pilkada 2018 sebagai dampak hukum dari putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

Di sisi lain, kelambanan Kemendagri dalam menyikapi, meski MK sudah membacakan putusan tersebut sejak lima hari lalu, telah menimbulkan kesimpangsiuran interpretasi di banyak daerah.

Banyak daerah, seperti Sumut dan Sulsel, yang tidak berani mengambil keputusan dan masih harus menunggu arahan dari Kemendagri meski diketahui bahwa putusan MK mempunyai kekuatan hukum bersifat final dan mengikat sejak putusan diucapkan pada Kamis, 21 Desember 2023.

Kesimpangsiuran terjadi terutama dalam menjawab pertanyaan apakah Kemendagri masih berupaya mencari ‘celah lain’ hingga proses penunjukan penjabat 48 kepala daerah tetap terlaksana akhir tahun ini.

Atau langsung mengeksekusi keputusan MK yang berkonsekuensi terhentinya proses seleksi penunjukan penjabat kepala daerah yang terlanjur diusulkan oleh Pemprov dan DPRD.

Solusi Jalan Tengah

Atau, apakah Kemendagri akan mengambil jalan tengah dengan cara menunda penunjukan dan pelantikan penjabat (Pj) 48 kepala daerah yang habis masa jabatannya pada 2024 setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Penundaan ini memungkinkan Kemendagri dapat melanjutkan penggodokan proses penunjukan Pj dengan mempertahankan usulan nama-nama penjabat kepala daerah untuk diikutsertakan dalam proses seleksi penunjukan berikutnya sebelum masa jabatan kepala daerah habis pada 2024.

Jalan tengah tersebut sudah disampaikan Kuasa hukum Wakil Gubernur Jawa Timur Emil E. Dardak Cs, Febri Diansyah.

Ia meminta Kementerian Dalam Negeri menunda penunjukan penjabat (Pj) 48 kepala daerah yang habis masa jabatannya pada 2024 setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kementerian Dalam Negeri dapat langsung menindaklanjuti isi Putusan Mahkamah Konstitusi dengan cara menunda penunjukan dan pelantikan Para Penjabat (Pj) Kepala Daerah sampai dengan akhir masa jabatan para kepala daerah yang dipilih pada Pemilu 2018 dan dilantik pada 2019 selesai,” kata Febri dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/12/2023).

Febri mengatakan putusan MK ini tak hanya berdampak pada masa jabatan para kepala daerah yang menjadi pemohon.

Mereka antara lain Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil E. Dardak, Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wakil Walikota Bogor Dedie A. Rachim, Walikota Gorontalo Marten A. Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan WaliKota Tarakan Khairul.

Febri merinci 48 kepala daerah itu terdiri dari empat gubernur dan wakil gubernur, delapan wali kota dan wakil wali kota, serta 36 bupati dan wakil bupati yang dipilih pada Pemilu 2018, namun baru dilantik pada 2019.

Ia menegaskan bahwa Putusan MK bukan memberikan perpanjangan masa jabatan para kepala daerah yang terdampak, melainkan memberikan kepastian hukum kepada para kepala daerah untuk tetap menjalankan lima tahun masa jabatannya.

Febri berharap para kepala daerah dapat memaksimalkan masa jabatannya dengan menuntaskan program-program dan janji politik di daerahnya masing-masing.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan