Pemda Ende Umumkan Kelulusan PPPK Tahun 2023 Formasi Guru,Ini Linknya

ENDE,GlobalFlores.com- Pemerintah Kabupaten Ende melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Ende resmi merilis Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi CPPPK Jabatan Fungsional Guru Kabupaten Ende Formasi Tahun 2023.
Dalam pengumuman kelulusan yang diterima dari Sekda Ende, Dr dr Agustinus G Ngasu,M.Kes,Sabtu (23/12/2023), menyatakan PENGUMUMAN Nomor: BKPSDM.800/5935/PP/XII/2023 TENTANG CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) HASIL SELEKSI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL GURU KABUPATEN ENDE FORMASI TAHUN 2023.
Berdasarkan Surat Pit. Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan Aparatur Sipil Negara Tahun 2023 Nomor: 12884/B-SI.02.01/SD/E.II/2023 tanggal 22 Desember 2023 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Calon PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023, bersama ini kami umumkan. hal-hal sebagai berikut:
A. Hasil Kelulusan Seleksi Kompetensi
1. Bagi Peserta yang dinyatakan LULUS pada Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Guru Formasi Tahun 2023 adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran Pengumuman ini dengan kode P/L;
2. Hasil Seleksi Kompetensi Calon PPPK Jabatan Fungsional Guru Formasi Tahun 2023 yang memuat hasil dan nilai masing-masing peserta dapat dilihat pada lampiran pengumuman dengan keterangan sebagai berikut:
a. P1 Pelamar Prioritas yang merupakan THK-II, Guru Non ASN, Lulusan PPG dan Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada Seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya;
b. P2 Pelamar Prioritas yang merupakan THK-II dan bukan termasuk dalam P1:
c.P 3. Pelamar Prioritas yang merupakan Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun dan bukan termasuk dalam P1
c. P 4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan pendidikan profesi guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, dan guru yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
d. P. Peserta Memenuhi Nilai Ambang Batas:
e. L. Peserta Lulus;
f. L2. Peserta yang lulus berdasarkan nilai arnbang batas dan peringkat terbaik dalam jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi formasi yang berbeda pada formasi kebutuhan khusus dan umum untuk pelamar penyandang disabilitas.
g.TL: Peserta Tidak Lulus dan Tidak memenuhi Nilai Ambang Batas.
Catatan silahkan buka link dibawah ini.