Politik

Biro Tatapem  Provinsi NTT Pastikan Masa Jabatan Bupati Ende Hingga 7 April  2024

ENDE,GlobalFlores.com-Biro Tatapem Provinsi NTT memastikan bahwa masa jabatan Bupati Ende, Drs Djafar Achmad dan Wakil Bupati Ende,Erikos Emanuel Rede hingga 7 April 2024.

Demikian Plt Kepala Biro Tata Pemerintahan Provinsi NTT,Stef Surat,saat dikonfirmasi perihal masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Ende pasca keputusan MK yang mengabulkan gugatan dari sejumlah kepala daerah terkait dengan masa jabatan,Sabtu (23/12/2023).

“Ya betul sampai dengan  2024,”kata Stef saat dikonfirmasi mengenai masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Ende,pasca keputusan MK.

Sementara itu Wakil Bupati Ende,Erikos Emanuel Rede yang dimintai komentarnya terkait dengan keputusan MK soal masa jabatan mengatakan bahwa keputusan MK sifatnya final dan mengingkat maka wajib hukumnya untuk dijalani atau diikuti.

Secara pribadi Erik mengatakan bahwa dirinya mengapreasi hasil keputusan MK karena dengan demikian dia bersama Bupati Ende,Drs Djafar Achmad masih memiliki kesempatan lebih lama lagi untuk melayani masyarakat Kabupaten Ende.

Bagi dirinya ujar Erik sebenarnya tidak menjadi masalah entah diperpanjang ataupun diberhentikan sebagaimana aturan yang ada yakni pada 31 Desember 2023.

“Mau diperpanjang atau berhenti tidak masalah karena jabatan adalah amanah dari Tuhan dan masyarakat,”kata Erik.

Bahkan ujar Erik dirinya bersama Bupati Ende juga sudah pamit dengan masyarakat dan ASN namun karena adanya keputusan MK maka dia bersama Bupati Ende siap untuk menjalankan hasil keputusan MK.

“Kami bahkan sudah dikasih cincin sebagai kenang-kenangan dari Pemda Ende saat acara perpisahan dengan ASN,”kata Erik.

Namun karena adanya keputusan MK maka dia bersama Bupati Ende,Drs Djafar Achmad akan menjalani sisa masa jabatan hingga 7 April 2024.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan tujuh kepala daerah terkait akhir masa jabatan mereka.

Kepala daerah yang mengajukan uji materi itu adalah Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak.

Kemudian Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wakil Wali Kota Bogor Didie A Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten AnTaha, Wali Kota Padang Hendri Septa dan Wali Kota Tarakan Khairul.

Mereka mengajukan uji materiil Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada) yang mengatur kepala daerah hasil pemilihan 2018 menjabat sampai 2023. Alasannya, meski dipilih lewat Pilkada 2018, para pemohon baru dilantik pada 2019.

Jika masa jabatan mereka mesti berakhir di 2023, maka periode kepemimpinan mereka tak utuh selama lima tahun seperti diatur undang-undang.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan