Regional

Apa Masa Kerja Tenaga PPPK Hanya Setahun,Simak Penjelasan BKPSDM Kabupaten Ende

ENDE,GlobalFlores.com-Wajah-wajah sejumlah tenaga PPPK Tenaga Tehknis Hasil Optimalisasi tampak sumringah tak kala menerima SK yang diberikan oleh Bupati Ende, Drs Djafar Achmad,Rabu (13/12/2023) di Ruang Garuda Kantor Bupati Ende.

Namun demikian ada diantara tenaga PPPK tersebut tampak merasa was-was karena didalam SK tersebut tampak jelas tertulis bahwa masa kerja mereka berlaku hanya setahun.

“Aduh kita hanya setahun saja ya masa kerjanya karena di SK tertulis satu tahun,”kata beberapa tenaga PPPK yang enggan ditulis namanya.

Menanggapi hal tersebut Kepala BKPSDM Kabupaten Ende,Fransisco Frasailes yang dikonfirmasi di Ende,Jumat (15/12/2023) mengatakan bahwa memang di SK tenaga PPPK Tenaga Tehknis Hasil Optimalisasi tertulis satu tahun masa kerja.

Dan hal itu ujar pria yang disapa Charles, tidak hanya untuk tenaga PPPK Hasil Optimalisasi saja  namun itu juga untuk semua tenaga PPPK di Lingkup Pemkab Ende  baik itu tenaga tehknis lainnya juga tenaga guru dan tenaga kesehatan.

Charles mengatakan meskipun demikian tenaga PPPK tidak usah kuatir karena SK mereka akan diperbaharui setiap tahun selama yang bersangkutan masih menjadi tenaga PPPK dan akan berlangsung sampai dengan tenaga PPPK memasuki usia  pensiun.

“Saya kira jelas bahwa SK Tenaga PPPK akan diperbaharui setiap tahun karena memang regulasinya mengatur demikian meskipun saat ini dalam SK tertulis satu tahun masa kerja,”kata Charles.

Charles meminta kepada tenaga PPPK untuk tidak terlalu memikirkan SK karena yang terpenting saat ini adalah yang bersangkutan mulai fokus untuk bekerja sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.

“Tingkatkan displin dan etos kerja yang mungkin saat masih menjadi tenaga honorer terkesan tidak serius bekerja dan kini telah diangkat menjadi tenaga PPPK harus tunjukan dedikasi dan loyalitas sebagai ASN karena PPPK juga adalah ASN,”kata Charles.

Charles meminta kepada tenaga PPPK untuk tidak merasa minder karena PPPK juga adalah bagian dari ASN.

“Segala hak dan kewajibannya sama baik itu gaji juga tunjangan juga sama seperti ASN. Yang membedakan hanyalah bahwa PPPK tidak bisa pindah tempat kerja sedangkan ASN bisa. Itu saja yang beda,”kata Charles. (rom)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan