Terkait Pengklaiman Kepemilikan Tanah, PJ Kades Desa Waturia Bantah Melakukan Intimidasi
MAUMERE, GlobalFlores.com – Terkait kepemilikan tanah milik Damianus Nurak yang kini menjadi polemik, PJ Kepala Desa Waturia, Fransiskus Xaverius Sp membantah melakukan intimidasi dalam bentuk apapun kepada Damianus Nurak seperti yang dilansir media ini.
Hal ini disampaikan Fransiskus, dalam klarifikasinya Kamis (30/11/2023) di Maumere.
Menurutnya selaku PJ Kepala Desa Waturia dirinya tidak melakukan pengklaiman secara sepihak bersama anggota BPD perihal status kepemilikan tanah tersebut.
Fransiskus mengatakan pengklaiman itu dilakukan oleh Warga Desa Waturia yang pada awalmnya melakukan pengaduan kepada Ketua Rw 02, Dusun Waturia serta melarang kegiatan pembangunan kios diatas tanah yang bersebelahan dengan bangunan Polindes Waturia yang berlokasi di Rt.10. Rw 02 Dusun Waturia.
“Saya selaku PJ kepala desa Waturia tidak mengklaim secara sepihak bersama anggota BPD perihal status kepemilikan tanah, namun pengklaiman itu dilakukan oleh warga Desa Waturia,”kata Fransiskus.
Fransiskus mengaku dirinya selaku PJ Kepala desa Waturia hanya ingin menyelesaikan tanah tersebut secara terang benderang tanpa berpihak kepada siapapun.
Selain itu Fransiskus juga mengaaku tidak pernah mengklaim untuk memenjarakan Damianus Nurak.
Seperti yang dilansir media ini tanah yang ditempati Damianus Nurak sejak tahun 1991 itu, kemudian dijual kepada Stanilaus Yakobus Da Silva sejak tahun 2016 silam yang dibayar dengan cara mencicil hingga selesai.
Namun warga yang mengetahui tanah tersebut adalah tanah pemerintah. Ketika Damianus membangun rumahnya secara permanen tidak mendapat larangan dari siapapun.
Belakangan ketika Stanislaus Yakobus Da Silva mengontrakkan kepada orang lain untuk membangun kios, baru kemudian warga melakukan protes.
Sebelumnya Yakobus juga pernah mengontrakan rumah yang dibelinya diatas tanah tersebut kepada salah seorang dokter, warga juga tidak pernah melakukan protes.
Terpisah Stanislaus Yakobus Da Silva yang ditemui media ini menjelaskan bahwa sejarah tanah yang ditempati Damianus Nurak tersebut diberikan langsung oleh Aloysius Saki (almarhum) selaku kepala desa Magepanda ketika itu.
Tanah yang ditempati Damianus itu tercatat secara jelas pada bagian asset Pemda Sikka.
Menurut Yakobus, Damianus menjual tanah pekerangan bersama rumahnya, bukan menjual bangunan rumahnya. Namun diduga atas tekanan pihak lain yang tidak paham, yang memaksa Damianus untuk mengaku kalau yang dijualnya itu adalah bangunan rumahnya.
“Sangat tidak rasional saya membeli bangunan rumahnya saja sementara tanah pekerangannya tidak dibeli. Untuk apa saya membeli bangunan rumah yang hanya semi permanen? Atau apakah saya kekurangan tanah?. Tanah tersebut saya beli hanya untuk membantu Damianus yang sudah tua.”kata Yakobus.
Yakobus bahkan meminta PJ Kepala Desa Waturia untuk menanyakan langsung pada bagian asset dan PJ Bupati Sikka.
Yakobus bahkan balik mempertanyakan bukti-bukti jika itu tanah tersebut merupakan milik pemerintah.
“Saya minta PJ Kepala Desa Waturia untuk menanyakan langsung pada bagian asset pemda Sikka, dan PJ Bupati Sikka. Tanyakan juga kenapa tanah milik Damianus Nurak tercatat pada bagian asset Kabupaten Sikka,”kata Yakobus. ( rel)