Regional

Terkait Pengklaiman Kepemilikan Tanah, PJ Kades Desa  Waturia Bantah  Melakukan  Intimidasi  

MAUMERE, GlobalFlores.com  – Terkait  kepemilikan tanah milik Damianus Nurak yang kini menjadi polemik, PJ Kepala  Desa Waturia,  Fransiskus Xaverius Sp  membantah  melakukan intimidasi  dalam bentuk apapun kepada Damianus Nurak seperti yang dilansir  media ini.

Hal ini disampaikan Fransiskus, dalam klarifikasinya  Kamis (30/11/2023) di Maumere.

Menurutnya selaku PJ Kepala Desa Waturia dirinya tidak melakukan pengklaiman secara sepihak  bersama anggota BPD perihal  status kepemilikan tanah tersebut. 

Fransiskus mengatakan pengklaiman itu dilakukan  oleh  Warga Desa Waturia  yang pada awalmnya melakukan pengaduan  kepada  Ketua Rw 02, Dusun Waturia  serta melarang kegiatan  pembangunan kios  diatas tanah yang bersebelahan  dengan bangunan Polindes  Waturia yang berlokasi di Rt.10. Rw 02 Dusun Waturia.

“Saya selaku PJ kepala desa Waturia tidak mengklaim  secara sepihak  bersama anggota BPD perihal status kepemilikan tanah, namun pengklaiman itu dilakukan oleh warga  Desa Waturia,”kata Fransiskus.

Fransiskus mengaku dirinya selaku PJ Kepala desa Waturia  hanya ingin menyelesaikan  tanah tersebut secara terang benderang tanpa berpihak kepada siapapun.

Selain itu Fransiskus juga mengaaku tidak pernah mengklaim untuk memenjarakan Damianus Nurak.

Seperti yang dilansir media ini tanah yang ditempati Damianus Nurak sejak tahun 1991 itu, kemudian dijual kepada  Stanilaus Yakobus Da Silva sejak tahun 2016 silam yang dibayar dengan cara  mencicil hingga selesai. 

Namun  warga yang mengetahui tanah tersebut adalah tanah  pemerintah. Ketika Damianus membangun rumahnya secara permanen tidak mendapat larangan dari siapapun.

Belakangan ketika Stanislaus Yakobus Da Silva mengontrakkan kepada  orang lain untuk membangun kios, baru kemudian warga melakukan protes. 

Sebelumnya Yakobus juga pernah mengontrakan rumah yang dibelinya diatas tanah tersebut kepada salah seorang dokter, warga juga tidak pernah melakukan protes.

Terpisah Stanislaus Yakobus Da Silva  yang ditemui  media ini menjelaskan bahwa  sejarah tanah yang ditempati Damianus Nurak tersebut diberikan langsung  oleh  Aloysius Saki  (almarhum) selaku kepala desa Magepanda  ketika itu. 

Tanah yang ditempati Damianus itu tercatat secara jelas  pada bagian asset Pemda Sikka.

Menurut Yakobus, Damianus menjual tanah pekerangan bersama rumahnya, bukan menjual bangunan rumahnya. Namun diduga atas tekanan  pihak lain yang tidak paham, yang memaksa Damianus untuk mengaku kalau yang dijualnya itu adalah  bangunan rumahnya.

“Sangat tidak rasional saya membeli bangunan rumahnya saja sementara tanah pekerangannya tidak dibeli.  Untuk apa saya membeli bangunan rumah  yang hanya semi permanen? Atau apakah saya kekurangan tanah?.  Tanah tersebut saya beli hanya untuk membantu Damianus yang sudah tua.”kata  Yakobus.

Yakobus bahkan meminta PJ  Kepala Desa Waturia untuk menanyakan langsung pada bagian asset dan PJ Bupati Sikka.

Yakobus bahkan balik mempertanyakan bukti-bukti   jika itu tanah  tersebut merupakan milik pemerintah.

 “Saya minta PJ  Kepala Desa Waturia untuk menanyakan langsung pada bagian asset pemda Sikka, dan PJ Bupati Sikka.  Tanyakan juga  kenapa tanah milik Damianus Nurak tercatat pada bagian asset Kabupaten Sikka,”kata  Yakobus. ( rel)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan