Politik

Gagal Di PAW,  Alfridus Dan Danus  Tetap Jadi Anggota DPRD Sikka

MAUMERE, GlobalFlores.com –   Upaya kader Partai Keadilan dan Persatuan (PKP ) untuk memPAWkan dua anggota DPRD Sikka atas nama Alfridus Melanus Aeng, SHn (Dus Aeng)  dan Hyginus Claudius Daga  ( Danus) yang pindah ke Partai Garuda  gagal,  lantaran ketua Partai PKP tidak memberikan rekomendasi untuk dilakukan PAW.  Dusa Aeng dan Danus  tetap menjadi anggota DPRD Sikka.

Terkait dengan proses PAW tersebut Kader PKP dan sejumlah masyarakat yang tergabung dalam  Forum Demokrasi Sikka ( Forkasi), Selasa ( 28/11/2023)  mendatangi  DPRD Sikka, untuk berdialog dan mempertanyakan alasan tidak dilakukan PAW atas  Dus Aeng dan Danus  yang telah pindah ke Partai Garuda lantaran PKP  dinyatakan tidak lolos  untuk mengikuti Pemilu 2024 mendatang.

Adapun tunutan  Forkasi  yang disampaikan juru bicara Mardi Dagomez yakni  agar pimpinan dewan segera menonaktifkan  dua anggota dewan  dari PKP  sesuai dengan  ketentuan hukum.

Namun demikian tuntutan itu dipastikan tidak akan terlaksana lantaran tidak adanya rekomendasi yang di berikan Partai PKP sendiri.

Dus Aeng dan Danus tetap menjadi anggota DPRD Sikka  sesuai dengan keputusan Mahkama Konstitusi (MK), nomor 88/PUU-XXI/2023 atas perkara Pengujian terhadap Pasal 193 ayat (2) huruf i Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) pada tanggal 31 Oktober 2023. 

Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya menyatakan; Pasal 193 ayat (2) huruf i UU Pemda bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “dikecualikan bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota jika: a). partai politik yang mencalonkan anggota tersebut tidak lagi menjadi peserta Pemilu atau kepengurusan partai politik tersebut sudah tidak ada lagi, b). anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota tidak diberhentikan atau tidak ditarik oleh partai politik yang mencalonkannya, c). tidak lagi terdapat calon pengganti yang terdaftar dalam Daftar Calon Tetap dari partai yang mencalonkannya.

Terkait status kedua anggota dewan ini,  yang oleh sejumlah pihak mendesak pimpinan DPRD Sikka untuk segera mengambil sikap tegas terhadap  status  kedua dewan tersebut. 

Namun demikian   Dus Aeng  menjelaskan bahwa  dari 35 anggota DPRD Sikka  berasal  dari 11 partai yang masing-masing partai memiliki AD dan ARTnya sendiri – sendiri.

Menurutnya dengan adanya keputusan MK, maka status keduanya tetap menjadi anggota DPRD Sikka yang sah dari partai PKP hingga masa jabatannya berakhir pada 26 agustus 2024 mendatang. 

Berdasarkan pasal 193 ayat (1) UU 23 /2014,  yang menyatakan PAW anggota DPRD kabupaten/kota  dilakukan jika, meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan.

Dikatakannya sepanjang PKP tidak memberhentikannya dan Danus dari anggota DPRD Sikka, maka keduanya tetap sah sebagai anggota DPRD Sikka  dengan tetap  menjalankan kewajibannya dan  hak yang diterimanya.

Bahkan lanjut Dus Aeng, pimpinan PKP pusat telah menyampaikan secara tertulis melalui surat nomor 01/SP/DPN-PKP/III/2023 Tanggal 23 Maret 2023 tentang Musyawarah Nasional (Munas) Luar Biasa PKP telah memutuskan bahwa PKP tidak melakukan PAW anggota legislatif PKP sampai dengan akhir masa jabatan tahun 2024.  (rel)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan