Untuk PNS Yang Suka Nyeleweng Termasuk di Kabupaten Ende,Ini Hukumannya
JAKARTA,GlobalFlores.com- PNS pria maupun wanita tidak jarang yang ketahuan selingkuh atau nyeleweng.
Padahal sudah tertera jelas hukuman untuk PNS yang melakukan hal tidak baik tersebut.
Hukuman yang didapatkan PNS yang ketahuan selingkuh, mulai dari hukuman disiplin ringan hingga pemecatan.
Sangat disayangkan sekali untuk PNS yang ketahuan selingkuh, pasalnya masih banyak masyarakat yang ingin menjadi seorang PNS.
Tapi oknum PNS yang ketahuan selingkuh menyia nyiakan hal tersebut.
Sebagaimana dikutip dari Bandung.com, Selasa (31/10/2023) menurut PP No 45 Tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian PNS tertuang sangat jelas peraturan yang tidak memperbolehkan PNS untuk selingkuh yang disebutkan oleh pasal 14.
Yang berbunyi “PNS dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah”.
Sedangkan untuk PNS yang sudah ketahuan melakukan penyelewengan dari pasangannya akan dihukum mulai dari hukuman ringan, sedang dan hukuman berat.
Hukuman yang diberikan pada PNS yang berbuat tidak layak tertuang pada PP No 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS, tertulis pada pasal pasal 8
Untuk hukuman ringan terdiri dari
a) Teguran Lisan
B) Teguran Tertulis berupa pernyataan tidak puas secara tertulis.
Hukuman Sedang
a) pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan
b) Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 9 bulan
C. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 1 tahun.
Hukuman Berat
A) penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 1 tahun
B) pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 1 tahun
C. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Itu lah hukuman yang akan diberikan kepada PNS yang ketahuan nyeleweng dari pasangannya.