Hukrim

Kejari Ende Amankan Barang Bukti Uang Rp 283.350.000 Dalam Perkara Korupsi di Tahun 2023

ENDE,GlobalFlores.com-Kejaksaan Negeri Ende mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 283.350.000 dalam perkara tindak pidana korupsi yang terjadi selama tahun 2023.

Kepala Seksi (Kasie) Barang Bukti (BB) Kejaksaan Negeri Ende,Muhammad Fahmi,SH, mengatakan hal itu kepada GlobalFlores.com,Selasa (10/10/2023) ketika dikonfirmasi soal barang bukti uang yang berhasil diamankan Kejari Ende dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor).

Fahmi menjelaskan bahwa barang bukti berupa uang sebesar Rp 283.350.000 tersebut berasal dari dua perkara tindak pidana korupsi yang dikembalikan oleh para tersangka maupun saksi.

Kedua perkara tersebut masing-masing perkara Tipikor kasus dana komite di SMKN  1 Ende yang diamankan sebesar Rp 272.550.000 atau perkara kasus di BPBD Kabupaten Ende yang dikembalikan saksi sebesar Rp 10.800.000.

Uang barang bukti tersebut jelas Fahmi diamankan atau disetor ke Bank BRI Cabang Ende dengan kode rekening berupa Rekening Penerimaan Lainnya (RPL).

“Uang-uang tersebut disetor ke rekening oleh para pihak yang bermasalah sedangkan pihak Kejaksaan Negeri Ende hanya menerima slip penyetoran sebagai bukti telah menyetor,”kata Fahmi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan