Tersangka Kasus Pengadaan Mobil Ambulance di Dinkes Ende Diserahkan ke Jaksa
ENDE,GlobalFlores.com- Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Ende pada,Jumat, 29 September 2023 menyerahkan tersangka kasus pengadaan 5 unit Mobil Pusling sumber DAK Tahun 2019 dan 1 unit mobil Ambulance
RS. Pratama Tanali sumber DAU Tahun 2019, pada Dinas Kesehatan Kabupaten
Ende T.A. 2019 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksanaan Negeri Ende atas nama,DP selaku kontraktor.
Informasi yang diterima dari Humas Polres Ende,Supardin,Sabtu (30/9/2023) menyebutkan bahwa penyerahan tersangka DP setelah Satreskrim menuntaskan Berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan 5 (lima)
unit Mobil Pusling sumber DAK Tahun 2019 dan 1 (satu) unit mobil Ambulance
RS. Pratama Tanali sumber DAU Tahun 2019, pada Dinas Kesehatan Kabupaten
Ende T.A. 2019.
Dalam kasus tersebut Penyidik Satuan Reskrim Polres Ende menetapkan 3 orang
tersangka yakni, DP, umur 54 Tahun (Kontraktor), IGS, umur 44 Tahun (PPK) dan VK,
umur 58 (KPA).
Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat
(1) UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU RI nomor 20
Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1
KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat 4 Tahun Penjara dan Paling lama 20
Tahun Penjara.
Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka DP (Kontraktor) yakni menggunakan
uang negara yang telah dicairkan untuk kepentingan pribadi yakni membayar pinjaman
pribadi kepada Bank, sehingga tidak dapat melunasi pembelian unit mobil ke dealer
mobil yang mengakibatkan dari pihak dealer tidak menyerahkan faktur-faktur mobil
tersebut yang berdampak pada kendaraan-kendaraan ambulance tidak memiliki surat-
surat kendaraan berupa STNK dan BPKB sejak tahun 2019 sampai dengan saat ini.
Dan pada,Jumat (29/9/2023) Satuan Reskrim Polres Ende telah melakukan penyerahan
tersangka DP (kontraktor) dan barang bukti berupa 6 (enam) unit Mobil Ambulance ke
JPU.
Sementara 2 tersangka lainnya menunggu Hasil Penelitian oleh JPU .
Atas perbuatan para tersangka negara mengalami kerugian sebesar Rp
796.712.200 (tujuh ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus dua belas ribu dua ratus
rupiah).