Hukrim

Miris Seorang Bapak di Ende  Tega Cabulin dan Aniaya Anak Tirinya

ENDE,GlobalFlores.com-YK (46) seorang warga di Kota Ende yang berprofesi sebagai buruh ditangkap polisi lantaran diduga mencabuli dan menganiaya anak tirinya,MYD (21).

Informasi yang diterima dari Humas Polres Ende,Supardin,Sabtu (23/9/2023) menyebutkan bahwa kejadian pencabulan YK kepada anak tirinya pertama kali terjadi pada Bulan Oktober tahun 2022 sekitar pukul 22.30 wita bertempat didalam kamar kos  korban di Jalan. Samratulangi, Keluarahan Onekore, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende.

Kejadian itu berawal saat  korban MYD sedang tidur didalam kamarnya kemudian tersangka YK masuk kedalam kamar korban dan melakukan pencabulan kepada korban yang masih tertidur sehingga korban kaget dan langsung bangun dari kasur dan berusaha kabur.

Namun tersangka menarik tangan korban sehingga korban terbaring lagi diatas kasur, kemudian tersangka YK kembali melakukan pencabulan kepada korban untuk yang kedua kalinya.

Kejadian kedua terjadi pada tanggal 18 September 2023 sekitar pukul 22.30 wita bertempat dirumah korban beralamat di Jalan Samratulangi, Kelurahan Onekore, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten  Ende.

Pada saat itu korban MYD sedang tidur didalam kamar miliknya, sekitar pukul 22.30 korban MYD kaget dengan keberadaan tersangka YK yang sudah berbaring disamping korban dengan posisi tangannya sudah berada dalam alat  vital korban.

Aksi tersebut membuat korban merasa sakit merasa sakit pada alat vitalnya lalu korban berusaha melawan dengan cara berontak.

Akan tetapi tersangka YK menahan korban dengan kedua kakinya, dikarenakan korban berontak akhirnya tersangka YK membentak korban untuk keluar dari kamar tersebut, sehingga korban MYD keluar dari dalam rumah dan duduk diluar teras rumah sampai pada pukul 03.30 Wita.

Selain melakukan pencabulan tersangka juga melakukan penganiyaan kepada anak tirinya.

Peristiwa penganiayaan pertama yang dilakukan tersangka YK kepada korban MYD terjadi pada tanggal 18 September 2023 sekitar pukul 09.00 Wita bertempat di Jalan Samratulangi, Kelurahan Onekore, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende.

Saat itu korban MYD sedang duduk diruang tamu, kemudian datang tersanga YK dengan raut wajah marah langsung menampar korban, karena takut korban masuk kedalam kamar dan beberapa saat kemudian tersangka masuk kedalam kamar korban dan langsung menampar kedua pipi korban dan juga menendang korban.

Kejadian penganiayaan yang kedua tersangka YK kepada korban MYD terjadi pada tanggal 18 September 2023 sekitar pukul 21.00 Wita.

Saat itu korban MYD sedang duduk diatas kuburan omanya, kemudian data tersanga YK sambil memarahi korban, kemudian tersangka mengambil kursi plasik dan memukul korban dengan kursi plastic.

Motif pelaku melakukan berbagai aksinya itu untuk memenuhi hawa nafsu tersangka, dan rasa emosi tersangka kepada korban.

Atas perbuatanya itu tersangka disangka melakukan pencabulan dan penganiayaan sesuai dengan pasal 290 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KHP dengan ancaman hukuman maksimal 11 tahun penjara.

Terhadap tersangka telah dilakukan penangkapan pada tanggal 20 September 2023 pada pukul 23.00 Wita oleh Anggota PPA Sat Reskrim Polres Ended an ditahan di Mapolres Ende guna menjalani proses hukum selanjutnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan