Rokok Ilegal Beredar Bebas di Ende,Ada Apa Dengan Aparat ?
ENDE,GlobalFlores.com-Rokok ilegal saat ini masih beredar bebas di Kabupaten Ende tanpa tersentuh oleh aparat pemerintah.
Rokok dengan berbagai merek dijual dan dibiarkan beredar bebas di kalangan masyarakat seakan-akan menjadi hal yang biasa dan legal.
Rokok-rokok tersebut dapat dijumpai di berbagai kios dan toko yang ada di Kota Ende dan dijual dengan harga yang lebih murah sehingga banyak yang membelinya.
Meskipun demikian keberadaan rokok ilegal sudah cukup lama di Kabupaten Ende tanpa tersentuh oleh aparat pemerintah.
Informasi yang dikumpulkan menyebutkan bahwa rokok ilegal bisa beredar bebas di Ende karena ada oknum aparat yang melindungi bahkan ada juga yang memberikan fee atau setoran secara rutin setiap bulan.
Rokok-rokok tersebut pada umumnya didrop ke Kota Ende pada malam hari seperti yang dilakukan pekan lalu tercatat ada 2 kontainer yang menurunkan rokok tersebut.
Terhadap keberadaan rokok ilegal yang beredar bebas di Kabupaten Ende,Kasat Pol PP Setda Ende,Eman Taji pada saat kegiatan sosialisasi ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2023,Senin (11/9/2023) di Aula Lantai 1 Kantor Bupati Ende mengatakan bahwa pihaknya memang sudah mengetahui dan mengidentifikasi lokasi maupun tempat penjualan rokok yang diduga ilegal yang ada di Kota Ende.
Namun demikian pihaknya belum bisa mengambil langkah untuk melakukan penertiban karena masih menunggu waktu yang tepat dari pihak Bea Cukai.
“Yang mengetahui secara pasti bahwa rokok itu ilegal dan tidak adalah bea cukai. Kami masih berkoordinasi dengan bea cukai menunggu waktu dari bea cukai,”kata Eman.
Terkait dengan keberadaan rokok ilegal di Kabupaten Ende pihaknya memang telah melakukan sosialisasi kepada para pedagang dan para lurah serta tokoh masyarakat dengan menghadirkan nara sumber dari bea cukai.
Adapun tujuan dari sosialisasi itu adalah agar dapat menekan dan mengurangi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Ende.
Juga memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang penggunaan cukai rokok ilegal yang merugikan negara.
Eman mengatakan pihaknya tentu tidak mendiamkan keberadaan rokok ilegal di Kabupaten Ende namun secara tehknis pihaknya tidak bisa sendirian melakukan penertiban karena secara tehknis yang lebih mengetahui bahwa sebuah produk ilegal dan tidak adalah bea cukai.
Sementara itu Pemeriksa Ahli Pratama pada Kantor Bea Cukai Madya Pabean C Labuan Bajo, Kristoforus Moa Lirung pada saat membawakan materi secara online dari Labuan Bajo mengatakan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Sat Pol PP maupun unsur keamanan di Kabupaten Ende untuk melakukan penertiban rokok ilegal yang beredar di Kabupaten Ende.
Pihaknya ujar Kristoforus belum bisa segera melakukan penertiban karena keterbatasan personil bea cukai.
“Kantor bea cukai Labuan Bajo membawahi semua kabupaten di Pulau Flores hingga Lembata,”ujarnya. (rom)