Regional

Tunggakan Pelanggan Pada Perumda Tirta Kelimutu Mencapai Rp 6 Miliar

ENDE,GlobalFlores.com-Tunggakan pelanggan pada Perumda Tirta Kelimutu hingga saat ini mencapai Rp 6 Miliar dari sebelumnya  Rp 12 Miliar.

Dirut Perumda Tirta Kelimutu,Yustinus Sani SE mengatakan hal tersebut saat berdialog dengan Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Zulfahmi,S.H.,M.H pada pelaksanaan penandatanganan MOU antara Perumda Tirta Kelimutu Ende dengan Kejaksaan Negeri Ende,Selasa (5/9/2023) di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Ende,Jalan El Tari,Kota Ende.

Yustinus mengatakan bahwa tunggakan tersebut terjadi sejak dulu dan terbawa hingga kini dan sempat mencapai angka Rp 12 Miliar namun berkat kerja keras dari para staf tunggakan tersebut berhasil ditagih dan kini tersisa Rp 6 Miliar.

Adapun pelanggan yang menunggak bentuknyapun berfariasi mulai dari pelanggan jenis rumah tangga hingga non rumah tangga seperti perkantoran baik pemerintah maupun swasta.

“Iya mereka menunggak ada yang satu atau dua tahun namun ada juga sampai 10 tahun,”kata Yustinus.

Kepada Kejari Ende,Yustinus mengatakan bahwa hingga kini Perumda Tirta Kelimutu belum bisa memberikan keuntungan namun demikian pihaknya tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat ataupun pelanggan.

Karena kalau mau hitung-hitungan sejauh ini Perumda Tirta Kelimutu belum meraih keuntungan bahkan merugi namun demikian bukan menjadi alasan untuk tidak memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Yustinus berharap dengan ditandatanganinya kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Ende maka diharapkan tunggakan yang ada di pelanggan bisa tertagih sehingga bisa berpengaruh pada pelayanan kepada masyarakat atau pelanggan.

Untuk diketahui Perumda Tirta Kelimutu melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende yang ditandai dengan penandatangan naskah kerjasama masing-masing Yustinus Sani, S.E selaku  Direktur Perumda Air Minum Tirta Kelimutu. berkedudukan di Jalan Gatot Subroto dan Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Zulfahmi,S.H.,M.H. yang berkedudukan di Jalan El Tari,Kel Mautapaga, Kec. Ende Timur, Kabupaten Ende,Selasa (5/9/2023) di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Ende.

Kerjasama antara kedua instansi tersebut terkait dengan penertiban, penagihan dan penyelesaian masalah hukum terhadap tunggakan rekening air oleh pelanggan perusahaan umum daerah air minum Tirta Kelimutu.

Dalam kesempatan itu,Dirut Perumda Tirta Kelimutu,Yustinus Sani,SE mengatakan latar belakang pihaknya melakukan kerjasama dengan pihak Kejari Ende yakni bahwa sebagai Badan Usaha Milik Daerah yang bergerak dalam pelayanan air minum kepada masyarakat Kabupaten Ende yang memiliki pelanggan yang kurang tertib dalam memenuhi kewajiban.

Kesepakatan bersama sebagaimana dimaksud bertujuan untuk menciptakan tertib pembayaran rekening air juga membangun kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajibannya dan meningkatkan pendapatan dan pelayanan Perumda Air Minum Tirta Kelimutu.

“Ini bukan untuk menakut-nakuti pelanggan namun lebih pada penyadaran hukum kepada masyarakat bahwa disamping ada hak juga ada kewajiban yang harus dipenuhi,”kata Yustinus. (rom)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan