Kejari Ende Sambut Baik MOU Perumda Tirta Kelimutu Dengan Kejaksaan

ENDE,GlobalFlores.com-Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Zulfahmi,S.H.,M.H mengatakan pihaknya menyambut baik MOU antara pihak Perumda Tirta Kelimutu dengan Kejari Ende karena menurutnya Bukan hal baru namun sejak dulu semenjak tahun 1991,Jaksa diberi kewenangan oleh negara mewakili Pemerintah dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
Hal ini dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Zulfahmi,S.H.,M.H dalam sambutanya saat pelaksanaan MOU antara pihak Perumda Tirta Kelimutu dengan Kejaksaan Negeri Ende, Selasa (5/9/2023) di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Ende.
Kejari Zulfahmi,S.H.,M.H mengatakan MOU tersebut dimungkinkan oleh Undang-Undang bahwa Kejaksaan bisa bertindak atas nama negara atau mewakili kepentingan Pemda,Pemrov dan Pemerintah Pusat maupun BUMD dan BUMN dalam rangka membantu secara hukum terkait masalah-masalah yang dihadapi.
“Bukan hal baru namun sejak dulu semenjak tahun 1991,Jaksa diberi kewenangan oleh negara mewakili Pemerintah dalam bidang perdata dan tata usaha negara,”katanya.
Sementara dalam naskah kerjasama antara pihak Perumda Tirta Kelimutu dan Kejaksaan Negeri Ende menyatakan bahwa pihak Kejaksaan Negeri Ende adalah Institusi Kejaksaan yang berdasarkan Pasal 18 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Jaksa Agung dengan kuasa khusus ataupun karena kedudukan dan jabatannya bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara, di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta Ketatanegaraan disemua lingkungan Peradilan, baik didalam maupun diluar Pengadilan untuk dan atas nama Negara atau Pemerintahan, maupun kepentingan umum bahwa dalam menghadapi masalah-masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
Pihak pertama dan pihak kedua sepakat untuk mengadakan Kesepakatan bersama di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang meliputi Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lainnya dengan mendasarkan pada Peraturan Perundang-Undangan.
Dengan memperhatikan Peraturan Perundang-undangan seperti Perpres Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia;
Juga Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Per-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia dan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 018/A/JA/07/2014 tentang Standar Operasional Prosedur pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara;
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Berdasarkan hal-hal tersebut dan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan,para pihak sepakat untuk mengadakan kesepakatan bersama dalam rangka kerja sama antara Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kelimutu dengan Kejaksaan Negeri Ende dalam Penertiban, Penagihan dan Penyelesaian Masalah Hukum Terhadap Tunggakan Rekening Air oleh Pelanggan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kelimutu