Tanggapi Caleg Bermasalah,KPU Sikka Minta Dilengkapi Identitas Agar Tidak Terkesan Surat Kaleng

MAUMERE, GlobalFlores.com – Menanggapi adanya tanggapan masyarakat terhadap para Caleg yang melanggar PKPU nomor 10 tahun 2023, KPUD Sikka meminta semua tanggapan masyarakat harus dilengkapi dengan identitas berupa KTP dan nomor HP. Hal itu sesuai PKPU nomor 10 pasal 71.
Ketua KPUD Sikka, Fery Soge mengatakan hal itu, Senin, ( 28/8/2023) di Maumere.
Fery menjelaskan bahwa setiap tanggapan masyarakatn wajib dilengkapi dengan identitas seperti KTP dan nomor HP.
Hal itu dimaksudkan demi pertanggungjawaban hukum kepada masyarakat maupun partai politik,ujar Fery.
Menurut Fery, masukkan dan tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) disampaikan secara tertulis disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU, KPU Propinsi dan KPU kabupaten atau kota.
Dalam PKPU pasal 72 lanjut Fery, juga secara tegas mengatakan bahwa KPU, KPU Prponisi dan KPU kabupaten atau kota akan meminta klarifikasi kepada partai politik peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat, propinsi dan kabupaten atau kota berdasarkan masukkan dan tanggapan masyarakat sebagaimana yang dimaksud dalam PKPU pasal 71.
Pengurus partai politik peserta Pemilu pada tingkat pusat, propinsi dan kabupaten atau kota harus memberikan kesempatan kepada calon sementara anggota DPR, DPRD Propinsi dan DPRD kabupaten atau kota yang bersangkutan untuk mengklarifikaksi masukkan atau tanggapan dari masyarakat.
Menanggapi surat yang disampaikan Forum Penyelenggara Pemilu Sikka ( FP3K) Darius Deri, Fery mengaku surat tersebut belum dilengkapi dengan identitas seperti KTP dan nomor HP.
Surat yang belum dilengkapi identitas tersebut, maka tidak bedanya dengan surat kaleng.
Dalam PKPU nomor 10 pasal 71 secara tegas menyatakan, setiap tanggaapan masyarakat harus dilengkapi dengan identitas diri.
“Ini surat tanggapan secara tertulis masuk ke KPUD Sikka, tetapi tidak dilengkapi dengan identitas yang jelas, dalam PKPU nomor 10 pasal 71 sudah sangat jelas bahwa harus dilengkapi dengan identitas diri. Karena tanpa identitas maka sama dengan surat kaleng,”kata Fery. ( rel)