Politik

Tanggapi Caleg Bermasalah,KPU Sikka Minta Dilengkapi Identitas Agar Tidak Terkesan Surat Kaleng

MAUMERE, GlobalFlores.com  –  Menanggapi adanya tanggapan masyarakat terhadap para Caleg yang melanggar PKPU nomor 10  tahun 2023, KPUD Sikka meminta semua  tanggapan masyarakat harus dilengkapi dengan identitas berupa KTP dan nomor HP. Hal itu sesuai PKPU nomor 10 pasal 71.

Ketua KPUD Sikka, Fery Soge mengatakan hal itu,  Senin, ( 28/8/2023) di Maumere.

Fery menjelaskan bahwa setiap tanggapan masyarakatn wajib dilengkapi dengan identitas seperti KTP dan nomor HP.

Hal itu  dimaksudkan  demi pertanggungjawaban hukum kepada masyarakat maupun partai politik,ujar Fery.

Menurut Fery, masukkan  dan tanggapan masyarakat  sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1)  disampaikan secara tertulis  disertai dengan bukti  identitas diri  dan bukti yang  relevan  kepada KPU, KPU Propinsi  dan KPU kabupaten atau kota.

Dalam PKPU pasal 72  lanjut Fery,  juga secara tegas mengatakan bahwa  KPU, KPU Prponisi  dan KPU kabupaten atau kota  akan meminta klarifikasi  kepada partai  politik peserta Pemilu  pada kepengurusan  tingkat pusat, propinsi  dan kabupaten atau kota  berdasarkan masukkan dan tanggapan   masyarakat sebagaimana   yang dimaksud dalam PKPU pasal 71. 

Pengurus partai politik peserta Pemilu  pada tingkat pusat, propinsi dan kabupaten atau kota  harus memberikan  kesempatan kepada calon  sementara anggota DPR, DPRD Propinsi dan DPRD kabupaten  atau kota  yang bersangkutan untuk mengklarifikaksi  masukkan atau tanggapan  dari masyarakat.

Menanggapi surat yang disampaikan Forum Penyelenggara Pemilu Sikka ( FP3K)  Darius Deri,  Fery mengaku   surat tersebut belum dilengkapi dengan identitas seperti KTP dan nomor HP. 

Surat yang belum dilengkapi  identitas tersebut, maka tidak bedanya dengan surat kaleng. 

Dalam PKPU nomor 10 pasal 71 secara tegas menyatakan,  setiap tanggaapan masyarakat harus dilengkapi dengan identitas diri.

“Ini surat tanggapan secara tertulis masuk ke KPUD Sikka, tetapi  tidak dilengkapi dengan identitas yang jelas, dalam PKPU nomor 10 pasal 71 sudah sangat   jelas  bahwa harus dilengkapi dengan identitas diri. Karena tanpa identitas maka sama dengan surat kaleng,”kata  Fery. ( rel)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan