Buser Polres Ngada Bekuk Pelaku Penipuan Sebesar Rp 290 Juta di Labuan Bajo

BAJAWA,GlobalFlores.com-Buser Polres Ngada berhasil membekuk pelaku penipuan atas nama RL di Labuan Bajo,Kabupaten Manggarai Barat, Rabu (23/8/2023).
RL diduga melakukan penipuan uang sebesar Rp 290 Juta dalam usaha jual beli jahe.
Informasi yang diterima dari Kasi Humas Polres Ngada, Iptu Sukandar dalam rilisnya yang diterima media ini menyebutkan bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2023, sekitar Pukul 23.00 Wita telah dilakukan giat penyelidikan oleh Unit Buser Polres Ngada terkait dengan tindak pidana penipuan.
Giat tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Buser Polres Ngada AIPDA Yohanes Noka bersama tiga orang anggota.
Dari hasil penyelidikan unit Buser Polres Ngada mendapatkan informasi sebagai berikut, dari keterangan saksi atas nama, Rener bahwa yang diduga melakukan tindak pidana penipuan sedang berada di wilayah hukum Polres Manggarai Barat.
Bahwa terduga menginap di salah satu hotel yang bertempat di Jalan Sukarno Hatta Labuan Bajo.
Bahwa terduga tersebut sudah membeli tiket pesawat dengan tujuan Labuan Bajo – Denpasar.
Kegiatan penyelidikan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B /108 / VIII / 2023 / SPKT / Polres Ngada / Polda NTT Tanggal 22 Agustus 2023 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Sprin -Lidik / 47 / VIII / 2023.
Berdasarkan hasil interogasi awal sekitar Pukul 02 .30 Wita Anggota Buser yang di pimpin oleh Kanit Buser Polres Ngada atas nama, AIPDA Yohanes Noka bersama tiga orang Anggota Buser bergeser menuju ke wilayah hukum Polres Manggarai Barat untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dengan tindak pidana tersebut
Adapun kronologi kejadian tindak pidana tersebut yaitu, pada Senin tanggal 3 Agustus 2023, kejadian bermula adanya percakapan melalui Media WhatsApp terduga pelaku RL dengan LS, yang mana terjadi suatu kesepakatan jual beli jahe antara perusahan CV Riefel Trade Company melalui saudari LS.
Dikatakan hasil kesepakatan tersebut pada tanggal 5 Agustus 2023, dibuatkan surat purchase order atau daftar orderan barang yang akan dibeli oleh perusahaan melalui LS.
Setelah selesai membuat orderan barang, pihak perusahaan mengirim sejumlah uang melalui transfer ke rekening milik RL sebanyak 290.000.000, namun sesuai kesepakatan pihak perusahaan tersebut tidak mendapatkan barang sesuai Daftar Orderan Barang.
Atas perbuatan terduga pelaku penipuan, pihak perusahaan melalui Tony Rahman melaporkan kejadian tersebut pada hari Selasa 22 Agustus 2023, dan diterbitkan Laporan Polisi nomor: LP / B /108 / VIII / 2023 / SPKT / Polres Ngada / Polda NTT
Atas kejadian tersebut Unit Buser Polres Ngada yang mendapatkan informasi, bahwa terduga pelaku berada di wilayah Kabupaten Manggarai Barat langsung melakukan langkah penyelidikan dan melakukan pengamanan terhadap terduga
Saat ini terduga pelaku penipuan tersebut sudah diamankan di Polres Ngada untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.