Hukrim

Kasihan Gadis Ini Jadi Korban Budak Napsu Tetangganya Hingga Hamil

ENDE,GlobalFlores.com-Bunga 15 Tahun (Bukan nama sebenarnya-red) yang berasal dari Kecamatan Kota Baru,Kabupaten Ende terpaksa menjadi budak napsu tetangganya yang diketahui berinisial PD (22) yang juga berasal dari Kecamatan Kota Baru hingga hamil 18 minggu.

Informasi yang diterima dari Humas Polres Ende,Supardin, Rabu (16/8/2023)  menyebutkan tersangka merupakan tetangga dari korban.

Tersangka telah melakukan persetubuhan dengan korban  selama lima kali di lokasi yang sama yakni dibawah kolong deker di Dusun Napundura, Desa Tou, Kecamatan Kota Baru,Kabupaten Ende.

Tersangka mengajak korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebanyak  lima kali ditempat yang sama yaitu bertempat dibawah kolong deker dengan waktu,

Kejadian pertama terjadi pada hari Rabu tanggal 24 Mei 2023 sekitar jam 19.30.

Kejadian kedua terjadi pada Rabu tanggal 31 Mei 2023 sekitar jam 19.30 Wita.

Kejadian ketiga terjadi pada Kamis tanggal 15 Juni 2023 sekitar jam 20.00 Wita.

Kejadian keempat terjadi pada Selasa tanggal 27 Juni 2023 sekitar jam 20.00 Wita.

 Kejadian kelima terjadi pada Jumat tanggal 28 Juli 2023 sekitar jam 20.00 Wita.

Atas kejadian tersebut korban dinyatakan hamil dengan usia kandungan sampai dengan saat ini memasuki minggu ke 18 (delapan belas)

Atas tindakannya itu tersangka dijerat dengan pasal  81 ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan perpu pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang jo pasal 76D UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan perpu pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang jo pasal 76E UU RI no.35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara

Adapun barang bukti yang diamankan polisi berupa 1  potong baju korban, dan 1 potong celana korban.

Terhadap tersangka telah dilakukan penangkapan pada tanggal 13 Agustus 2023 pada pukul 10.30 oleh Tim buser Polres Ende yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiman di Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan