Regional

Warga Merasa Aneh Soal Miras Polisi Larang Namun Gubernur NTT Ijinkan

ENDE,GlobalFlores.com-Agustinus Nimba ,warga  Lingkungan Suka Maju, Kelurahan. Rukun Lima, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende merasa aneh soal keberadaan minuman keras (Miras) karena pada satu sisi polisi melarang namun pada sisi lain Gubernur NTT,Victor Laiskodat justru mengijinkan.

“Mohon bantuan pihak kepolisian terkait dengan miras, yang mana dari pihak kepolisian melarang sedangkan dari Gubernur mengijinkan,”kata Agustinus Nimba pada kegiatan Kapolres mendengar dalam Jumat Curhat,Jumat (11/8/2023) di Lingkungan  Sukamaju, Kelurahan Rukun Lima, Kecamatan Ende Selatan , Kabupaten Ende.

Kegiatan Kapolres mendengar dalam Jumat Curhat tersebut di pimpin oleh Wakapolres Ende KOMPOL Ahmad, S.H yang di dampingi oleh Lurah Rukun Lima Ridwan Humris , S.sos,  Kasat Polair Polres Ende Iptu Pua, Kasat Narkoba Iptu Valerianus Pale, Kasat Intelkam Iptu Agusthinus Sutiray , KBO Reskrim Iptu Arnol Arakoi ,Kasat Shabara Iptu Ngurah Bisa, Kasie Propam Ipda Mahmud Derang, Kasat Bimas Iptu Antonius Sarikawuta, Kapolsek Ende Iptu Sudarmin, KBO Bimas Aiptu Paskalis Koli, Bhabinkamtibmas Kelurahan Rukun Lima Aipda Zaid Ebas, dan personil Bimas Polres Ende, Ketua Lingkungan, Tokoh Perempuan ,Tokoh Adat, Tokoh pemuda, Tokoh perempuan, serta undangan masyarakat lainnya.

Menanggapi pertanyaan masyarakat,Wakapolres Ende,Kompol Achmad mengatakan terkait dengan peredaran miras dapat dilihat dari kadar alkohol, yang mana kadar alkohol yang boleh berdar yakni 0.10 persen, ketika lebih dari itu wajib mengantongi ijin dari pemerintah.

Soal miras yang masih beredarnya minuman keras di masyarakat, pihak kepolisian terus melakukan operasi penertiban miras oleh satuan Narkoba,ujar Kompol Achmad. (rom)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan