Politik

KPU Sikka Sebut Ada  33 Bacaleg  Belum Memenuhi Syarat

MAUMERE, GlobalFlores.com   – KPU Sikka menyebut sebanyak 33 bakal calon  ( Bacalon) DPRD Sikka  Belum Memenuhi Syarat ( BMS).

Hal itu sesuai dengan  hasil verifkaksi  administrasi  pada 10 Juli 2023 dan hasilnya disampaikan ke Partai Politik dalam Rakor bersama KPUD Sikka Sabtu (5/8/2023).

Hal itu disampaikan juru bicara KPUD Sikka Herimanto,  Sabtu (5/8/2023) di Maumere, 

Herimanto menyampaikan tercatat sebanyak 500 dokumen  persyaratan bakal calon anggota DPRD Sikka yang diusulkan  16 partai politik  pada 23  Juni 2023 yang lalu.

 Verifikasi tersebut kata Herimanto, dimaksud untuk memastikan kebenaran dokumen peryaratan administrasi bakal calon dan kegandaan  pencalonan.

Menurut Herimanto sebanyak  96 bakal calon yang memenuhi syarat (MS) dan 404 yang belum memenuhi syarat (BMS) berdasarkan hasil verifikasi adminsitrasi sejak, Senin 15 Mei 2023 dan telah disampaikan ke Partai Politik dalam Rakor, Sabtu, 24/6/2023, yang lalu.

Bakal Calon yang masih BMS lanjut Herimanto masih diberikan ruang untuk perbaikan dokumen persyaratan bakal calon,  mulai Senin – Minggu, 26 Juni – 9 Juli 2023.

Terdapat 467 bakal calon yang memenuhi syarat (MS) dan 33 Bakal Calon yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berdasarkan hasil verifikasi adminsitrasi sejak, Senin, 10 Juli 2023 dan hasilnya disampaikan ke Partai Politik dalam Rakor hari ini, (Sabtu, 5 Agustus 2023).

Terhadap hasil verifikasi administrasi bakal calon itu lanjutnya, Partai Politik melakukan pencermatan lagi mulai  Minggu -Jumad, (6-11/08/2023).

“Dalam masa pencernatan, Partai politik bisa melakukan perubahan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) dalam hal terdapat kondisi, apabila terdapat perbedaan tanda gambar dan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu, serta nomor urut, nama lengkap, dan foto diri terbaru bakal calon,”kata Herimanto.

Selain itu lanjut Herimanto, dokumen persyaratan administrasi bakal calon yang ditetapkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berdasarkan berita Acara hasil Akhir verifikasi administrasi maka bakal calon diganti berdasarkan persetujuan dari Ketua Umum Partai Politik dan Sekretaris Jendral Partai Politik dan juga  terjadi perpindahan Dapil terhadap bakal calon.

“Ini sesuai ketentuan Keputusan KPU Nomor 996 tertanggal 4 Agustus 2023 Tentang Pedoman Teknis Penyusunan DCS dan Penetapan DCT Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,”kata Herimanto.

Herimanto menyampaikan akan dilakukan  verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon Pasca Pencermatan Rancangan DCS pada Sabtu – Selasa, (12 – 15 Agustus 2023). Sementara Penyusunan DCS dilaksanakan  Rabu – Kamis, (16-17 Agustus 2023).

Herimanto menjelaskan bahwa penetapan DCS, akan dilaksanakan Jumat, (18/8/2023) yang akan datang dan pengumumnan   DCS, akan disampaikan  Sabtu – Rabu, (19 – 23/8)  dan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS, akan dilakukan pada  Sabtu – Senin, (19 –  28/8).  ( rel )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan