KPU Sikka Sebut Ada 33 Bacaleg Belum Memenuhi Syarat
MAUMERE, GlobalFlores.com – KPU Sikka menyebut sebanyak 33 bakal calon ( Bacalon) DPRD Sikka Belum Memenuhi Syarat ( BMS).
Hal itu sesuai dengan hasil verifkaksi administrasi pada 10 Juli 2023 dan hasilnya disampaikan ke Partai Politik dalam Rakor bersama KPUD Sikka Sabtu (5/8/2023).
Hal itu disampaikan juru bicara KPUD Sikka Herimanto, Sabtu (5/8/2023) di Maumere,
Herimanto menyampaikan tercatat sebanyak 500 dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Sikka yang diusulkan 16 partai politik pada 23 Juni 2023 yang lalu.
Verifikasi tersebut kata Herimanto, dimaksud untuk memastikan kebenaran dokumen peryaratan administrasi bakal calon dan kegandaan pencalonan.
Menurut Herimanto sebanyak 96 bakal calon yang memenuhi syarat (MS) dan 404 yang belum memenuhi syarat (BMS) berdasarkan hasil verifikasi adminsitrasi sejak, Senin 15 Mei 2023 dan telah disampaikan ke Partai Politik dalam Rakor, Sabtu, 24/6/2023, yang lalu.
Bakal Calon yang masih BMS lanjut Herimanto masih diberikan ruang untuk perbaikan dokumen persyaratan bakal calon, mulai Senin – Minggu, 26 Juni – 9 Juli 2023.
Terdapat 467 bakal calon yang memenuhi syarat (MS) dan 33 Bakal Calon yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berdasarkan hasil verifikasi adminsitrasi sejak, Senin, 10 Juli 2023 dan hasilnya disampaikan ke Partai Politik dalam Rakor hari ini, (Sabtu, 5 Agustus 2023).
Terhadap hasil verifikasi administrasi bakal calon itu lanjutnya, Partai Politik melakukan pencermatan lagi mulai Minggu -Jumad, (6-11/08/2023).
“Dalam masa pencernatan, Partai politik bisa melakukan perubahan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) dalam hal terdapat kondisi, apabila terdapat perbedaan tanda gambar dan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu, serta nomor urut, nama lengkap, dan foto diri terbaru bakal calon,”kata Herimanto.
Selain itu lanjut Herimanto, dokumen persyaratan administrasi bakal calon yang ditetapkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berdasarkan berita Acara hasil Akhir verifikasi administrasi maka bakal calon diganti berdasarkan persetujuan dari Ketua Umum Partai Politik dan Sekretaris Jendral Partai Politik dan juga terjadi perpindahan Dapil terhadap bakal calon.
“Ini sesuai ketentuan Keputusan KPU Nomor 996 tertanggal 4 Agustus 2023 Tentang Pedoman Teknis Penyusunan DCS dan Penetapan DCT Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,”kata Herimanto.
Herimanto menyampaikan akan dilakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon Pasca Pencermatan Rancangan DCS pada Sabtu – Selasa, (12 – 15 Agustus 2023). Sementara Penyusunan DCS dilaksanakan Rabu – Kamis, (16-17 Agustus 2023).
Herimanto menjelaskan bahwa penetapan DCS, akan dilaksanakan Jumat, (18/8/2023) yang akan datang dan pengumumnan DCS, akan disampaikan Sabtu – Rabu, (19 – 23/8) dan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS, akan dilakukan pada Sabtu – Senin, (19 – 28/8). ( rel )