Pelajaran Dari Kasus Penipuan 13 Unit Mobil di Maumere,Ini Trik Oknum Pelaku dan Tips Mengatasinya
SURABAYA,GlobalFlores.com-Kasus penipuan dan penggelapan 13 unit mobil yang dilakukan oleh seorang karyawan di salah satu LSM di Maumere hendaknya menjadi pelajaran bagi semua pihak terutama para sopir dan pemilik kendaraan karena terkadang tergiur dengan keuntungan besar malahan apes yang diterima.
Praktisi hukum dan juga Dosen Universitas Surabaya,Marianus Gaharpung,S.H mengatakan hal itu menanggapi kasus penipuan dan penggelapan mobil yang terjadi di Maumere,Jumat (4/8/2023).
Marianus mengatakan salah satu modus mencari untung paling gampang adalah dengan berpura- pura membuka usaha “rental” mobil. Modus seperti ini kejadiannya tidak saja di Maumere tetapi juga seantero Jawa.
Dikatakan ada beberapa trik yang dilakukan pelaku kejahatan yakni,
Pertama, ada yang menyewa mobil dengan tanpa driver. Hal ini harus hati -hati karena penyewa dengan leluasa akan menjual atau menggelapkan mobil tersebut.
Kedua, menyewa mobil dengan tanpa driver dalam jangka waktu panjang misalnya sebulan dua bulan atau setahun.
Ketiga, mobil rental dalam perjalanan jauh melewati jalan yang sepi pada malam hari drivernya dipukul bahkan dibunuh oleh penyewa lalu mobil dijual.
Keempat, ada orang yang berpura pura dengan berpakaian polisi menghentikan dan mengatakan mobil tersebut bermasalah dan harus ditarik. Dan, biasanya kerjasama dengan penyewa mobil.
Modus kejahatan yang terjadi di Maumere yang dilakukan oleh Jesica,yang adalah seorang karyawan LSM terbilang aneh dan sangat berani karena yang bersangkutan katanya usaha rental mobil dari para pemilik mobil di Maumere lalu digadaikan ke orang lain.
Wajar jika 13 orang yang menjadi korban melaporkan kejadian tersebut dengan Pasal 378 tentang penipuan dan 372 KUHP tentang penggelapan,ujar Marianus.
Dikatakan ketentuan Pasal 378 KUHP menerangkan bahwa yang dimaksud dengan penipuan adalah kondisi yang dilakukan oleh siapa pun dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau pun rangkaian kebohongan dengan ancaman paling lama 4 (empat) tahun.
Unsur obyektif dari pasal penipuan adalah “membujuk atau menggerakkan orang lain dengan alat pembujuk atau penggerak” : 1. Memakai nama palsu; 2. Memakai keadaan palsu; 3. Rangkaian kata-kata bohong; 4. Tipu muslihat; 5. Agar menyerahkan suatu barang; 6. Membuat hutang; 7. Menghapuskan piutang.
Sedangkan penggelapan Pasal 372 KUHP adalah tindak kejahatan yang meliputi unsur-unsur: Dengan sengaja; barang siapa; mengambil; suatu benda; Sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain; Menguasai benda tersebut dengan melawan hukum; dan benda yang ada dalam kekuasaannya tidak karena kejahatan.
Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Sebagai pengamanan, pemilik mobil diimbau melengkapi kendaraannya dengan alat GPS (global positioning system). Jadi, ketika dibawa kabur, kendaraan tersebut bisa dilacak keberadaan mobil tersebut.
“Pasang GPS di tempat yang tersembunyi agar pihak rental atau penyewa mobil tidak mengetahuinya,”kata Marianus.