Di Kabupaten Sikka,Belum Bayar Denda Lembaga Adat Tahan Harta Pelaku Yang Hamili Mahasiswi

MAUMERE, GlobalFlores.com – Lantaran belum membayar denda adat karena menghamili YRM atau Y seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Maumere, Lembaga Adat Desa Tilang melakukan penahanan ( Uru sesuai adat Sikka-red) atas harta benda milik pelaku, Dominikus Yulius Paga.
Penahanan itu disepakati ayah kandungnya Benediktus Philius yang menandatangani kesepakatan penahanan hartanya, Rabu (26/7/2023) di Kantor Desa Tilang.
Sebelumnya Benediktus sebagai ayah kandung Dominikus tampak tidak berdaya melihat perilaku anaknya yang menghamili Y yang masih duduk dibangku kuliah itu.
Dihadapan para pemanguku adat dan BPD Desa Tilang Benediktus mengaku, belum dapat melakukan pembayaran karena rumah dan tanahnya telah di sita oleh BRI cabang Maumere.
Oleh karena itu Benediktus meminta untuk menunda pembayaran denda adat atas perbuatan anaknya itu. Benediktus beralasan bahwa sebidang tanah yang dimilikinya itu merupakan tanah warisan yang diberikan oleh alamarhum mamanya, sehingga seluruh keluarga tidak mengiizinkan tanah tersebut digunakan untuk membayar denda adat atas perbuatan Dominikus.
“Untuk sementara saya belum punya uang, sedangkan tanah dan rumah saat ini telah disita oleh bank, apa lagi sebidang tanah itu merupakan tanah waris yang diberikan oleh almarhum mama, yang dia dapatkan dengan cara menjual gelang,”kata Benediktus.
Atas alasan itu Kepala Desa Tilang Rofinus M. Luer yang biasa dipanggil Roy, langsung memfasilitasi antara kedua belah pihak.
Kedua belah pihak kemudian bersepakat bahwa untuk menggantikan sebidang tanah dapat dibayar menggunakan uang senilai Rp 25 juta.
Menurut Roy dengan adanya kesepakatan itu yang menjadi tanggungjawab Dominikus yakni tanah senilai Rp 25 juta, uang 5 juta dan kuda 3 ekor yang harus diberikan kepada Y korban yang saat ini dalam kondisi hamil anak biologis Dominikus.
Jika kesepakatan itu masih dilanggar lanjut Roy, maka pemerintah desa dan Lembaga adat akan melakukan tindakan untuk menahan sejumlah aset milik Dominikus yang dalam istilah adat disebut Uru.
Uru merupakan jaminan dari pelaku Dominikus untuk Y hingga batas waktu pembayarannya.
“Yang saya jalankan yakni sanksi adat yang harus dijalankan di Desa Tilang. Apabila pelaku menempuh jalur hukum itu urusannya lain, namun sebagai pemangku adat dan juga sebagai kepala desa sanksi adat harus tetap dijalankan,”kata Roy.
Sementara itu kuasa hukum Y, Viktor Nekur S.H pada kesempatan yang sama mengatakan, jika dilihat dari proses penerapan adat sudah sangat bagus yang dilakukan Pemerintah Desa Tilang.
Dari sisi hukum adat tidak dinyatakan secara tertulis tetapi berlaku di masyarakat, bahkan pemerintah desa Tilang sudah tercatat dalam Perdes bahkan sudah tercatat dalam lembaran daerah.
Viktor menyarankan untuk tetap menegakkan nilai-nilai adat yang ada di Desa Tilang, tujuannya untuk menjaga martabat dan moral kehidupan masyarakat, bukan untuk gagah-gagahan atau mengorbankan masyarakat.
Viktor menambahkan bahwa sifat putusan adat itu final, tidak seperti hukum positif yang harus ada banding dan kasasi.
Final ditingkat desa kata Viktor, karena hukum adatnya berlaku lokal, jadi putusan tertinggi ada pada lembaga adat.
“Dengan adanya putusan lembaga adat maka siapapun tidak dapat membatalkan atau merevisi kembali, atau menggunakan penafsiran adat yang lain. Dalam penerapan adatpun ada nilai yang sangat domninan yakni ada magic religinya ketika lembaga adat memutuskan besar kecilnya denda maka magicnya sudah mengikat,” kata Viktor. (rel )