Dosen Ubaya Surabaya Ini Nilai Penyelesaian Kasus Dana Sertifikasi Guru di Kabupaten Sikka Tidak Rumit

MAUMERE, GlobalFlores.com – Marianus Gaharpung SH salah seorang dosen hukum Universitas Surabaya (Ubaya ) menilai bahwa kasus dana sertifikasi guru tidak rumit atas pengakuan operator Iswadi yang mengaku menerima dana dari mantan Kadis PKO Heri Sales senilai Rp 52 juta dan siap untuk mengembalikan bahkan siap menghadapi proses hukum.
Hal ini disampaikan Marianus usai PMKRI menggelar aksi di Kantor Kejaksaan Negeri Sikka, Senin (24/7/2023) di Maumere.
Menurut Marianus, dengan adanya pengakuan Iswadi bahwa dirinya telah menerima uang dari Heri Sales selaku Kadis PKO, dan siap untuk mengembalikannya.
Selain itu Marianus menambahkan, adanya surat pernyataan bahwa Iswadi mengambil uang tersebut dan adanya jaminan dari Heri Sales bahwa hal itu aman adanya.
Belakangan Iswadi akhirnya sadar bahwa dirinya tidak bertanggungjawab sendiri, sehingga didepan tim pemeriksa yang diketuai oleh Sekda Sikka, Afrin Parera, Iswadi membuat surat bahwa uang tersebut dibawa ke rumah Heri Sales sebanyak dua kali.
Menurut Marianus pembayaran dana sertifikasi guru itu non tunai ke rekening para guru. Pertanyaannya, apakah ada dasar hukum yang membenarkan Heri Sales dan Irma selaku bendahara melakukan pengambhilan uang tunai dan melakukan pemotongan dari para guru? Hal ini dinilai adanya dugaan melawan hukum.
Selain itu Marianus juga mempertanyakan adakah surat kuasa bermeterai Rp 10 000 yang menerangkan, memberi kuasa khusus kepada Kadis PKO Heri Sales untuk melakukan pemotongan dana sertifikaksi guru untuk dibayarkan kepada KSP Nasari. Jika tidak, maka dugaan adanya tindak pidana penyalahgunaan wewenang oleh Kadis PKO.
Marianus juga memberikan pertanyaan kepada Heri Sales, Irma dan Iswadi soal keberadaan uang senilai Rp 642 juta itu. Jika pertanyaan tersebut tidak dapat menjawab, maka dugaan kuat adanya perbuatan pidana.
Menurut Marianus, korupsi itu bukan soal makan uang atau tidak tetapi Tindakan pejabat tata usaha negara didalam melakukan tindakan administrasi melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugiaan negara.
“Tidak ada alasan hukum yang rasional untuk menghentikan proses penyelidikan dan penyidikan atas dugaan korupsi dan sertifikaksi guru tersebut, oleh karena itu segera tersangkakan para terduga tersebut,”kata Marianus. ( rel )