Regional

Dosen Ubaya Surabaya Ini Nilai Penyelesaian Kasus Dana Sertifikasi Guru di Kabupaten Sikka Tidak Rumit

MAUMERE, GlobalFlores.com  – Marianus Gaharpung SH salah seorang dosen hukum Universitas Surabaya (Ubaya ) menilai bahwa kasus dana sertifikasi guru tidak rumit atas pengakuan operator Iswadi yang mengaku menerima dana dari mantan Kadis PKO Heri Sales senilai Rp 52 juta dan siap untuk mengembalikan bahkan siap menghadapi proses hukum.

Hal ini disampaikan Marianus usai PMKRI menggelar aksi di Kantor Kejaksaan Negeri Sikka, Senin (24/7/2023) di Maumere.

Menurut Marianus, dengan adanya pengakuan Iswadi bahwa dirinya telah menerima uang dari Heri Sales selaku Kadis PKO, dan siap untuk mengembalikannya.

Selain itu Marianus  menambahkan, adanya surat pernyataan bahwa Iswadi mengambil uang tersebut dan adanya jaminan dari Heri Sales  bahwa hal itu aman adanya.

Belakangan Iswadi akhirnya sadar  bahwa dirinya tidak bertanggungjawab sendiri,  sehingga didepan tim pemeriksa yang diketuai oleh Sekda  Sikka, Afrin Parera, Iswadi membuat surat bahwa uang tersebut dibawa ke rumah Heri Sales sebanyak dua kali.

Menurut Marianus pembayaran dana sertifikasi guru itu non tunai ke rekening para guru.   Pertanyaannya, apakah ada dasar  hukum  yang membenarkan Heri Sales dan Irma selaku bendahara  melakukan pengambhilan uang tunai  dan melakukan pemotongan dari para guru?  Hal ini dinilai adanya dugaan melawan hukum.

Selain itu Marianus juga mempertanyakan adakah surat kuasa bermeterai Rp 10 000 yang menerangkan, memberi kuasa khusus kepada Kadis PKO Heri Sales  untuk melakukan pemotongan dana sertifikaksi guru  untuk dibayarkan kepada KSP Nasari. Jika tidak,  maka  dugaan adanya tindak pidana  penyalahgunaan wewenang oleh Kadis PKO.

Marianus juga memberikan pertanyaan kepada Heri Sales, Irma dan Iswadi soal keberadaan uang senilai Rp 642 juta itu.  Jika pertanyaan  tersebut tidak dapat menjawab, maka dugaan kuat  adanya perbuatan  pidana.  

Menurut Marianus, korupsi itu  bukan soal makan uang atau tidak  tetapi  Tindakan pejabat  tata usaha negara didalam melakukan tindakan administrasi  melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugiaan negara.

“Tidak ada alasan hukum yang rasional  untuk menghentikan  proses penyelidikan dan penyidikan atas dugaan korupsi dan sertifikaksi guru  tersebut,  oleh karena itu segera tersangkakan para terduga tersebut,”kata Marianus. ( rel )

  

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan