Ini Alasan 165 Orang Nakes PPPK Kabupaten Ende Hanya Dikontrak Satu Tahun
ENDE,GlobalFlores.com-Penantian 165 orang Tenaga Kesehatan (Nakes) yang dinyatakan lolos menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan SK akirnya terjawab setelah Pemda Ende melalui Bupati Ende, Drs Djafar Achmad secara resmi menyerahkan SK tersebut kepada 165 orang Nakes,Jumat (21/7/2023) di Ruang Garuda Kantor Bupati Ende.
Namun demikian meskipun demikian dibalik kebahagian bisa mengantongi SK yang itu artinya bisa sedikit memberikan jaminan kehidupan karena gajinya dipastikan lebih baik dibandingkan menjadi tenaga kontrak terbersit rasa kuatir karena SK yang mereka terima hanya berlaku satu tahun dan tidak ada jaminan untuk diperpanjang masa kerjanya.
Sebagaimana copian SK yang juga didapatkan GlobalFlores.com menyatakan di SK Bupati Ende No:KEP.183.821/3380/PP/V/2023 itu menyatakan bahwa masa kerja 165 Nakes P3K tersebut hanya satu tahun terhitung 1 Juni 2023 sampai 31 Mei 2024.
Dalam diktum kedua dari SK itu menyatakan dalam hal tentang perpanjangan perjanjian kerja,keputusan pengangkatan PPPK ini masih berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu perpanjangan perjanjian kerja.
Terkait dengan masa kerja Nakes PPPK yang dikontrak hanya satu tahun, Sekda Kabupaten Ende, Dr Agustinus G,Ngasu,M,Kes,MMr yang dikonfirmasi melalui pesan WA, Sabtu (22/7/2023) siang mengatakan, masa kerja dalam SK sesuai dengan alokasi anggaran untuk gaji tenaga P3K formasi tahun 2022 yang ada dalam Dana Alokasi Umum (DAU) spesifik tahun 2023.
Sekda Agustinus mengatakan Pada tahun 2023, Pemkab Ende mendapatkan alokasi anggaran untuk gaji tenaga PPPK dalam DAU Spesifik sebesar Rp. 81.298.836.000,00.
Dengan demikian soal perpanjangan SK tenaga PPPK bisa dilakukan tergantung dari anggaran pada tahun berikutnya.
Menurut Sekda Agustinus PPPK dapat diperpanjang tergantung anggarannya apakah masuk dalam DAU spesifik atau masuk dalam DAU.
Sebelumnya diberitakan sebanyak 165 orang tenaga kesehatan (Nakes) di Kabupaten Ende Formasi Tahun 2022 akhirnya mengantongi SK sebagai tenaga Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diserahkan oleh Bupati Ende, Drs Djafar Achmad,Jumat (21/7/2023) di Ruang Garuda Kantor Bupati Ende.
Sebagaimana dikutip dari berita Infokom Kabupaten Ende,penyerahan SK kepada 165 orang PPPK Tenaga Kesehatan diserahkan secara simbolis oleh Bupati Ende, didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Ende, Dr. dr. Agustinus G. Ngasu, M. Kes, M.M.R.
Dalam sambutannya sesaat setelah menyerahkan SK, Bupati menyampaikan agar PPPK menjadi ASN yang memiliki dedikasi tinggi terutama di dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Ende.
” Bersikap ramah, tampilkan senyum yang menawan dan santun agar pasien merasa nyaman”, ucapnya disambut tepuk tangan semua yang hadir dalam acara itu.
Bupati Djafar kemudian berpesan agar segenap ASN dapat merubah paradigma yang menggambarkan pelayanan buruk kepada masyarakat.
Besar harapannya, kehadiran Tenaga PPPK Kesehatan Formasi tahun 2022 ini memberikan dedikasi tenaga dan pikiran untuk peningkatan derajat kesehatan masyarakat di Kabupaten Ende
Acara Penyerahan SK ditutup dengan ucapan selamat dari Bupati serta undangan lainnya, dan dilanjutkan dengan pembagian SK kepada masing – masing nakes juga sosialisasi tabungan pegawai yang difasilitasi secara langsung dari pihak Bank NTT selaku bank daerah.
Ditemui terpisah, Agustina Christiany, salah seorang perawat honorer, yang mengabdi selama 12 tahun di ruangan penyakit khusus RSUD Ende menyampaikan kegembiraannya usai menerima SK PPPK.
“Terima kasih saya sampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Ende, akhirnya setelah dinanti beberapa bulan, hari ini akhirnya dengan bahagia kami menerima SK,”katanya.