Kantor Desa Tanaduen di Kabupaten Sikka Yang Disegel Akhirnya Dibuka Sat Pol PP

MAUMERE, GlobalFlores.com – Kantor Desa Tanaduen yang disegel masyarakat Jumat (14/7/023) lantaran adanya dugaan penyalahgunaan keuangan desa oleh apparat desa akhirnya dibuka Satpol PP Kabupaten Sikka dengan alasan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Hal ini sampaikan Kasat Sat Pol PP Kabupaten Sikka, Fredi Lepa, Senin (17/7/2023) di Maumere.
Ferdi menjelaskan bahwa pada, Senin (17/7/2023) seusai apel kesadaran di Pelataran Kantor Bupati Sikka, Satuan Pol PP langsung menuju lokasi Kantor Desa Tanaduen untuk membuka kantor desa yang disegel masyarakat lantaran adanya penyalahgunaan keuangan dana desa.
“Selesai apel kami langsung ke ke kantor desa untuk membuka segel yang dilakukan masyarakat, agar dapat memberikan pelayanaan umum bagi masyarakat. Apabila ada oknum aparat desa yang terlibat dalam penyalahgunaan keuangan desa, maka hal itu harus diserahkan sepenuhnya kepada pihak Insspektorat untuk diproses sesuai aturan yang berlaku,”kata Ferdi.
Frerdi menambahkan, usai segel dibuka, seluruh aparat desa, termasuk kepala desa, langsung diberikan arahan yang tegas, terkait dengan pelayanan umum kepada masyarakat.
Masing -masing kaur desa, lanjut Ferdi, dimintai pertanggungjawabannya sesuai tuppoksinya.
Usai pemaran dari masing-masing kaur desa, Ferdi meminta untuk terus memberikan pelayanan kepada masyarakat secara baik dan tepat sasaran.
“Semua aparat desa saya kumpulkan, dan saya arahkan untuk terus memberikan pelayanan kepada masyarakat umum secara baik dan tepat. Persoalan adanya penyalahgunaan keuangan maka hal itu akan dilakukan proses sesuai hukum yang berlaku,”kata Ferdi.
Sementara itu tokoh masyarakat Amandus Ratason, yang peduli terhadap Desa Tanaduen dan adanya dugaan kuat penyelahgunaan dana desa oleh bendahara desa, dengan tegas mengatakan, Sat Pol PP sesungguhnya tidak mempunyai kewenangan untuk membuka segel kantor desa tersebut.
Menurut Amandus, sesuai kesepakatan awal bahwa pembukaan segel kantor desa tersebut baru akan dilakukan setelah memenuhi 8 tuntutan yang disampaikan warga masyarakat Tanaduen.
Sebelum Sat Pol PP membuka segel tersebut, Amandus mengaku didatangi Sat Pol PP, dan meminta tidak boleh hadir saat segel kantor desa tersebut dibuka.
Sat Pol PP beralasan akan terjadi bentrokan di lokasi kantor desa tersebut.
“Sebelum Sat Pol PP ke kantor desa, mereka menemui saya dan meminta untuk saya tidak boleh hadir menurut mereka takut terjadi bentrok di kantor desa,”kata Amandus. ( rel )