Regional

Kantor Desa Tanaduen di Kabupaten Sikka Yang Disegel  Akhirnya Dibuka Sat Pol PP

 

MAUMERE, GlobalFlores.com    Kantor Desa Tanaduen yang disegel masyarakat  Jumat (14/7/023) lantaran adanya dugaan penyalahgunaan keuangan desa oleh  apparat desa akhirnya  dibuka Satpol PP Kabupaten Sikka dengan alasan untuk memberikan  pelayanan kepada masyarakat. 

 Hal ini sampaikan Kasat Sat Pol PP Kabupaten Sikka, Fredi Lepa, Senin (17/7/2023) di Maumere. 

Ferdi menjelaskan bahwa pada,   Senin  (17/7/2023) seusai apel kesadaran di Pelataran Kantor Bupati Sikka, Satuan Pol PP langsung menuju lokasi Kantor Desa Tanaduen  untuk membuka kantor desa yang disegel masyarakat lantaran adanya penyalahgunaan keuangan dana desa.

 “Selesai apel kami langsung ke ke kantor desa  untuk membuka segel yang dilakukan masyarakat, agar dapat memberikan pelayanaan umum bagi masyarakat.   Apabila ada oknum aparat desa  yang terlibat dalam penyalahgunaan keuangan desa, maka hal itu harus diserahkan sepenuhnya kepada pihak Insspektorat untuk diproses sesuai aturan yang berlaku,”kata  Ferdi.

 Frerdi menambahkan,  usai segel dibuka, seluruh aparat desa, termasuk kepala desa, langsung diberikan  arahan yang tegas, terkait dengan pelayanan umum kepada masyarakat. 

 Masing -masing kaur desa, lanjut Ferdi,   dimintai pertanggungjawabannya sesuai tuppoksinya. 

 Usai pemaran dari masing-masing kaur desa,  Ferdi  meminta  untuk terus memberikan pelayanan kepada masyarakat secara baik dan tepat sasaran.

 “Semua aparat desa saya kumpulkan, dan saya arahkan untuk terus memberikan pelayanan  kepada masyarakat umum secara baik dan tepat.  Persoalan adanya penyalahgunaan keuangan maka hal itu akan dilakukan proses sesuai hukum yang berlaku,”kata Ferdi.

 Sementara itu  tokoh masyarakat Amandus Ratason,  yang peduli terhadap  Desa Tanaduen dan adanya dugaan kuat penyelahgunaan dana desa oleh bendahara  desa, dengan tegas mengatakan, Sat Pol PP  sesungguhnya tidak mempunyai kewenangan untuk membuka segel kantor desa tersebut.

 Menurut  Amandus, sesuai kesepakatan awal bahwa pembukaan segel kantor desa tersebut baru akan dilakukan  setelah memenuhi 8 tuntutan  yang disampaikan warga masyarakat Tanaduen.

 Sebelum Sat Pol PP membuka segel tersebut, Amandus mengaku didatangi Sat Pol PP, dan meminta tidak boleh hadir saat segel kantor desa tersebut dibuka.

 Sat Pol PP beralasan akan terjadi bentrokan  di lokasi  kantor desa tersebut.

 “Sebelum Sat Pol PP  ke kantor desa,  mereka menemui saya dan meminta untuk saya tidak boleh hadir  menurut mereka takut terjadi bentrok di kantor desa,”kata Amandus. ( rel )

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan