Hukrim

Bermodalkan Foto Bugil,FS Seorang Pria di Kabupaten Sikka Gauli Anak Dibawah Umur

MAUMERE, GlobalFlores.com  – FS alias  F  (32) seorang pria Asal Dusun Ribang, Rt.002, Rw 001, Desa Tilang, Kecamatan Nita,Kabupaten Sikka,ditangkap polisi lantaran menggauli seorang anak dibawah umur yang masih duduk di bangku sekolah, MY (16).  

Modus FS agar bisa menggauli MY adalah menakut-nakuti gadis tersebut dengan ancaman menyebarkan foto bugil korban.

Peristiwa keji yang dilakukan FS terhadap gadis pelajar ini dilaporkan Yohanes Isman (44) asal Paubekor  pada 27  Juni 2023 lalu. 

Atas dasar laporan itu polisi langsung melakukan penyelidikan terhadap  pelaku FS.

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Sikka AKP Nyoman Gede Arya Triyadi Putra, Kamis (13/7/2023) di Maumere.

Nyoman menjelaskan, bahwa peristiwa persetubuhan anak dibawah umur  ini dilakukan dengan modus akan menyebarkan foto bugil  MY  jika tidak  meladeni FS untuk berhubungan intim layaknya suami isteri.  

Awalnya  FS melakukan chat dengan MY melalui facebook,  dan menyampaikan kalau ada orang yang hack foto bugil MY di facebook.

“Persetubuhan dengan anak dibawah umur ini dengan modus akan menyebarkan foto bugil. Foto bugil itu diedit pada bagian wajah dengan foto korban, kemudian mengancam akan menyebarkan foto bugil tersebut,”kata    Nyoman.

Atas komunikasi itu kata Nyoman, MY  kemudian meminta FS untuk memblokir dan menghapus  akunnya di facebook tersebut.  Setelah meyakinkan MY, FS kemudian meminta MY  mengiirimkan  foto bugilnya yang sebenarnya sebelum dirinya memblokir dan menghapus foto bugilnya di facebooknya, untuk membuktikan apakah foto bugil yang ada dalam facebook itu milik MY  atau bukan.

Tanpa berpikir panjang MY kemudian mengirimkan satu foto bugilnya kepada  FS.  FS bahkan mengaku akan membantu untuk menghapusnya. Namun ternyata  itu hanya modus yang digunakan FS.  Setelah foto bugil MY yang sebenarnnya  terkirim, FS  kemudian mengancam akan menyebarkan foto bugil yang di kirimkan MY itu, jika tidak menuruti permintaannya dia ( FS-red).

“Lantaran takut, MY kemudian menemui FS, Kamis 15  Juni 2023  di rumah FS, “kata  Nyoman.

Pada saat MY  menemui FS  di rumahnya itu,  FS meminta untuk berhubungan intim, namun ditolak MY.  Karena ditolak maka  FS  mengancam akan menyebar luaskan foto bugil MY  melalui medsos.  Lantaran  takut dengan terpaksa MY kemudian menuruti permintaan FS untuk berhubungan intim layaknya suami istri.

Usai berhubungan intim secara terpaksa itu, MY kemudian menceritakan kejadian itu  kepada keluarganya.

Mendengar kejadian yang menimpa MY, keluarganya langsung melaporkan FS  ke Polres Sikka.   

Adapun modus yang digunakan FS itu  mencari korban melalui facebook kemuidan melakukan chat dengan korban melalui akun palsunya.  Korban biasanya anak-anak gadis dan FS selalu mengirimkan foto bugil yang sudah diedit pada bagian atasnya.

FS bahkan berpura-pura meyakinkan korban untuk membantu  menghapus foto bugil yang dieditnya  itu dari medsos, setelah FS  mendapat foto bugil dari korban,  foto bugil tersebut kemudian dijadikan  bahan untuk mengancam korban agar dapat berhubungan intim  dengan korban layaknya suami isteri.

 Setelah mendapat laporan polisi tersebut lanjut Nyoman,  kurang lebih dalam waktu satu minggu polisi  berhasil mengamankan FS  di kediamannya  di Dusun Ribang, Kecamatan Nita.

Dalam penangkapan itu polisi menyita  barang bukti berupa satu buah HP merek Redmi 8 A Pro  warna putih. 

Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Sikka.   FS kemudian dijerat dengan pasal 81 UU RI 35 thun 2014 perubahan atas UU nomor 23 thun 2002 tentang perlindungan terhadap anak.  (rel)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan