Politik

Ini Dia 5 Besar Kecamatan di Kabupaten Ende Dengan Jumlah Pemilih Untuk Pemilu 2024 Terbanyak

ENDE,GlobalFlores.com-Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Ende tercatat sebanyak 211.004 dengan perincian jumlah pemilih laki-laki sebanyak 100.554 dan perempuan sebanyak 110.450 pemilih.

Sesuai dengan data yang diterima dari Anggota KPU Kabupaten Ende,Fransiska Dollo Naga, Sabtu (24/6/2023) menyebutkan dari jumlah pemilih tersebut tercatat ada 5 kecamatan di Kabupaten Ende yang terdata dengan jumlah pemilih terbanyak masing-masing Kecamatan Ende Selatan sebanyak 19.335 lalu disusul kecamatan Nangapanda dengan jumlah pemilih sebanyak 17.755 dan pada urutan ketiga Kecamatan Ende Tengah dengan jumlah pemilih sebanyak 17.649 serta Kecamatan Wewaria di urutan keempat dengan jumlah pemilih sebanyak 14.473 serta di urutan kelima Kecamatan Ende Timur pada urutan kelima dengan jumlah pemilih sebanyak  14.069.

Berdasarkan catatan 5 kecamatan tersebut tanpa mengabaikan kecamatan lainnya menjadi lumbung suara para Bacaleg untuk merebut simpati masyarakat karena memiliki basis massa yang banyak.

Sementara untuk jumlah pemilih paling sedikit tercatat di Kecamatan Ndona Timur dengan jumlah pemilih sebanyak 4.211.

Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ende menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Ende sebanyak 211.004 orang.

Jumlah tersebut terdiri dari Perempuan 110.450 dan Laki-laki sebanyak 100.554.

Pelaksanaan penetapan DPT itu dilakukan oleh KPU Kabupaten Ende di Aula Global View Hotel,Rabu (21/6/2023).

Pelaksanaan penetapan DPT untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Ende dihadiri oleh komisioner KPU Kabupaten Ende dan Bawaslu Kabupaten Ende serta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari seluruh kecamatan di Kabupaten Ende dan juga para pengurus Parpol di Kabupaten Ende.

Ketua KPU Kabupaten Ende,Adolorata Maria Da Lopez Bi dalam sambutan pada saat pembukaan pleno mengatakan bahwa DPT yang ditetapkan tersebut sebelumnya ada data dasar yang dilakukan melalui coklik di setiap warga dan selanjutnya ditetapkan dalam daftar pemilihan sementara.

Dan setelah melalui berbagai proses di tingkat kecamatan atau PPK maka diperoleh Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan pada,Rabu (21/6/2023).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan