Tersangka Kasus Pengadaan Mobil Puskesmas di Dinkes Ende Dibekuk Polisi
ENDE,GlobalFlores.com-Tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan 5 unit mobil pusling double gardan yang sumber anggaranya dari dana DAK dan 1 unit mobil Ambulance Rumah Sakit Tanali yang sumber anggaranya dari dana DAU pada Dinkes Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2019 dibekuk polisi di Jakarta.
Kapolres Ende,AKBP Andre Librian,SIK mengatakan hal itu dalam keterangan persnya kepada wartawan di Mapolres Ende,Kamis (1/6/2023).
Penangkapan tersangka korupsi dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Kadiaman, S.H bersama personil unit tipidkor Polres Ende bertempat di Jalan Saharjo, Nomor 321 Kecamatan Tebet, Kota Jakarta Selatan, Prop. DKI Jakarta, pada hari Rabu tanggal 31 mei 2023.
Usai ditangkap kemudia tersangka dibawa dan dititipkan di Polsek jaga karsa Polres Metro Jakarta Selatan, kemudian tersangka dibawa ke Polres Ende menggunakan pesawat citilink pada Kamis tanggal 1 juni 2023, pukul 02.00 wib dan tiba di Polres Ende tanggal 1 Juni 2023 jam 11.00 wita untuk proses selanjutnya.
Tersangka inisial DP selaku Direktur PT Panca Putra Sundir.
Adapun saksi-saksi dan ahli yang telah diperiksa masing-masing sebanyak 12 orang saksi dan 2 orang (ahli LKPP dan ahli Akuntan Public)
Adapun barang-bukti yang diamankan berupa 6 lembar faktur asli diantaranya dan 5 lembar faktur asli mobil pusling double gardan 4×4 dan 1 lembar faktur asli mobil ambulance RS Pratama Tanali dan dokumen terkait pengadaan.
Adapun modus operansi yang dilakukan tersangka DP dalam pengadaan 5 unit mobil pusling double gardan yang sumber anggaranya dari dana dak dan 1 unit mobil ambulance RS Tanali yang sumber anggaranya dari dana DAU pada Dinkes Kabupaten Ende TA 2019 sesuai fakta yang terungkap bahwa pengadaan dua paket pekerjaan tersebut belum selesai namun telah dibayarkan 100 persen yang mengakibatkan bahwa sampai dengan saat ini surat-surat kendaraan belum diserahkan.
Selain itu kendaraan-kendaraan tersebut belum tercatat sebagai aset daerah.
Tersangka beranggapan bahwa walaupun surat-surat kendaraan tidak ada namun pekerjaan telah dinyatakan selesai.
Adapun motif tersangka adalah tersangka DP terlilit hutang yang mengakibatkan tidak dapat menyelesaikan pekerjaanya dan tidak dapat mentyerahkan surat-surat keenam unit kendaraan tersebut.
Perbuatan tersangka telah memenuhi 2 alat bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi pengadaan 5 unit mobil pusling double gardan yang sumber anggaranya dari dana dak dan 1 unit mobil ambulance RS Tanali yang sumber anggaranya dari dana DAU pada Dinkes Kabupaten Ende T.A 2019.
Pasal yang disangkakan adalah pasal 2 ayat (1),subs pasal 3, jo pasal 18 ayat (1) uu. RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah dirubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP .
Menyusul tindakan tersangka mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 444.915.404.
Kapolres Andre mengatakan setelah menetapkan DP selaku tersangka polisi akan memeriksa pihak-pihak lain yang terkait dengan tersangka dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru.