Hukrim

Polres Sikka Hadirkan Ibu RT Pelaku Copet di Toko Pakain Maumere Saat Konfrensi Pers 

MAUMERE, GlobalFlores. Com – Pelaku pencopet di Toko Pakaian Ginza Mode  Maumere  dijerat 5 tahun penjara. 

Hal ini  dijelaskan Wakapolres, Sikka Kompol Ruliyanto Junaedi Putera Pahroen. S. Sos. SIK dalam pers rilis  Senin  (8/5/2023 di Polres Sikka

Ruliyanto menjelaskan bahwa KLL di jerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.  Dalam konfrensi  tersebut hadir seorang pelaku pencopet lainnya  yang diketahui bernama H Y alias A 

Seperti yang disaksikan media ini kedua pelaku tersebut  hadir bersamaan pada saat  konfrensi  pers tersebut. 

Ruliyanto menegaskan bahwa  pelaku KLL saat melakukan aksinya di toko pakaian tersebut  bersama anaknya yang masih dibawa umur. 

Pelaku berhasil diringkus aparat  setelah lima hari paskah pencopetan tersebut. KLL kata Ruliyanto ditangkap diatas kapal Fery saat  hendak melarikan diri ke Kupang. 

” Pelaku KLL ditangkap diatas kapal feri Pelabuhan Larantuka  Sabtu (6/5/2023) usai ditangkap dan diperiksa KLL langsung di bawa ke Polres Sikka untuk di proses hukum lebih lanjut” jelas Ruliyanto. ( rel)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan