RegionalSIKKA

Pengguna Narkoba Di Sikka Dibekuk Polisi

MAUMERE, GlobalFlores.com  –  Seorang pengguna narkoba asal Palopo yang diketahui Bernama Welly Tenriolo (29) yang biasa di sapa Iqbal ditangkap Satuan Narkoba Polres Sikka April 2023 lalu sekira pukul. 12. 45 wita  di Jalan Eltari, tepatnya di depan  SDN  Sinde Kabor.

Iqbal  yang tinggal  di  Rt.017,Rw 001 Kelurahan Hewuli, Kecamatan Alok Barat,Kabupaten Sikka ini  saat ditangkap tidak melakukan perlawanan.

Hal ini disampaikan Wakapolres Sikka, Kompol Ruliyanto Junaedi Putera Pahroen, S.Sos, S.I.K, dalam konfrensi Pers, Senin (10/4/2023)  di Maumere.

Ruliyanto menjelaskan bahwa, pada 1 April 2023, tim Satnorka Polres Sikka yang dipimpin oleh  Aipda Hendrikus Alfridus,  mendapat informasi  dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi  narkoba pada tanggal 3 April 2023, di wilayah Maumere.

Usai mendapatkan informasi tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan.   Dalam penyelelidikan itu tim mendapat informasi  terkait orang dengan ciri—ciri  yang telaah dikantongi tim.

Kemudian pada 3 April sekira pukul. 21. 45 wita  lanjut Ruliyanto,  di Jalan Eltari tepatnya di Depan SDN Sinde Kabor,  Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, tim mencurigai seseorang dengan ciri-ciri yang telah dikantonginya,  langsung memberhentikan salah satu sepeda motor  Yamaha Fino  warna putih bernomor polisi  EB 6440 Bl  yang dikendarai oleh Iqbal.

Tim kemudian melakukan penggeledahan terhadap Iqbal. Dari penggeledahan tersebut tim menemukan  satu bungkus dos rokok Rastel Bold warna hitam yang disimpan dalam saku celana bagian kanan.

Setelah petugas mengambil dos rokok tersebut dan membukanya, ternyata dalam dos rokook tersebut terdapat  satu buah plastik  klip bening yang berisikan  serbuk kristal berwarna putih, yang ternyata  narkotika jenis sabu, serta satu buah kaca pires.

Tim juga mengamankan  satu unit sepeda motor Yamaha Fino  warna putih dengan nomor polisi  EB 6440 BL, satu buah kunci motor berlogo Yamaha, satu buah hand pone merek Samsung tipe J3, dengan casing warna cold, berserta simcard   081236988288, satu buah celana pendek merek  Eiger warna  abu-abu  hitam. Semua barang tersebut diakui sebagai milik Iqbal.

Kepada petugas Iqbal mengaku narkotika itu diperolehnya dari  seseorang  berinisial J, dengan harga senilai Rp 250.000. atas pengakuan itu Tim Satnarkoba tengah melakukan penyelidikan terhadap seseorang yang berinisial J tersebut.

“Iqbal  mengaku  narkotika  jenis sabu itu diperoleh dari seseorang yang berinisial J. penyidik masih terus melakukan penyelidikan terhadap orang berinisial J  ini. “ujar Ruliyanto.

“Untuk mengelabui petugas barang bukti narokba jenis sabu  tersebut disimpan didalam  bungkus rokok Rastel warna hintam yang kemudian disimpan dalam saku celana,”kata Ruliyanto.

Pasal yang disangkakan tergadap pelaku kata Ruliyanto,  yakni pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat(1)  UU RI nomor  35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman  hukuman penjara seumur hidup  atu paling singkat 5 tahun  dan paling lama 20 tahun  dengan denda paling sedikit sebesar Rp 1 Miliar,  dan paling banyak sebesar Rp 10 Miliar  dan atau pidana penjara paling singkat  4 tahun dan paling lama 12 tahun.  ( rel )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan