
MAUMERE, GlobalFlores.com – Seorang pengguna narkoba asal Palopo yang diketahui Bernama Welly Tenriolo (29) yang biasa di sapa Iqbal ditangkap Satuan Narkoba Polres Sikka April 2023 lalu sekira pukul. 12. 45 wita di Jalan Eltari, tepatnya di depan SDN Sinde Kabor.
Iqbal yang tinggal di Rt.017,Rw 001 Kelurahan Hewuli, Kecamatan Alok Barat,Kabupaten Sikka ini saat ditangkap tidak melakukan perlawanan.
Hal ini disampaikan Wakapolres Sikka, Kompol Ruliyanto Junaedi Putera Pahroen, S.Sos, S.I.K, dalam konfrensi Pers, Senin (10/4/2023) di Maumere.
Ruliyanto menjelaskan bahwa, pada 1 April 2023, tim Satnorka Polres Sikka yang dipimpin oleh Aipda Hendrikus Alfridus, mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkoba pada tanggal 3 April 2023, di wilayah Maumere.

Usai mendapatkan informasi tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan. Dalam penyelelidikan itu tim mendapat informasi terkait orang dengan ciri—ciri yang telaah dikantongi tim.
Kemudian pada 3 April sekira pukul. 21. 45 wita lanjut Ruliyanto, di Jalan Eltari tepatnya di Depan SDN Sinde Kabor, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, tim mencurigai seseorang dengan ciri-ciri yang telah dikantonginya, langsung memberhentikan salah satu sepeda motor Yamaha Fino warna putih bernomor polisi EB 6440 Bl yang dikendarai oleh Iqbal.
Tim kemudian melakukan penggeledahan terhadap Iqbal. Dari penggeledahan tersebut tim menemukan satu bungkus dos rokok Rastel Bold warna hitam yang disimpan dalam saku celana bagian kanan.
Setelah petugas mengambil dos rokok tersebut dan membukanya, ternyata dalam dos rokook tersebut terdapat satu buah plastik klip bening yang berisikan serbuk kristal berwarna putih, yang ternyata narkotika jenis sabu, serta satu buah kaca pires.
Tim juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Fino warna putih dengan nomor polisi EB 6440 BL, satu buah kunci motor berlogo Yamaha, satu buah hand pone merek Samsung tipe J3, dengan casing warna cold, berserta simcard 081236988288, satu buah celana pendek merek Eiger warna abu-abu hitam. Semua barang tersebut diakui sebagai milik Iqbal.
Kepada petugas Iqbal mengaku narkotika itu diperolehnya dari seseorang berinisial J, dengan harga senilai Rp 250.000. atas pengakuan itu Tim Satnarkoba tengah melakukan penyelidikan terhadap seseorang yang berinisial J tersebut.
“Iqbal mengaku narkotika jenis sabu itu diperoleh dari seseorang yang berinisial J. penyidik masih terus melakukan penyelidikan terhadap orang berinisial J ini. “ujar Ruliyanto.
“Untuk mengelabui petugas barang bukti narokba jenis sabu tersebut disimpan didalam bungkus rokok Rastel warna hintam yang kemudian disimpan dalam saku celana,”kata Ruliyanto.
Pasal yang disangkakan tergadap pelaku kata Ruliyanto, yakni pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat(1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atu paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit sebesar Rp 1 Miliar, dan paling banyak sebesar Rp 10 Miliar dan atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. ( rel )