ENDEHukrim

Di Ende Kakak dan Adik Kompak Aniaya Warga Hingga Tewas

ENDE,GlobalFlores.com-SK dan SA keduanya kakak beradik kompak melakukan penganiyaan kepada YK sehingga yang bersangkutan meninggal dunia.

Kejadian yang terjadi Daerah Jopu,Kecamatan Wolowaru,Kabupaten Ende,Sabtu (25/3/2023) telah ditangani oleh Polres Ende dengan terlebih dahulu mengamankan tersangka SK dan beberapa waktu kemudian polisi kembali berhasil menangkap  tersangka SA yang merupakan kakak kandung dari tersangka SK.

Informasi yang diterima dari, Supardin Humas Polres Ende,Jumat malam (7/4/203) menyebutkan bahwa setelah melakukan pengembangan terhadap para saksi yang berada dj TKP  polisi  berhasil  mengungkap   1 tersangka baru yang merupakan kakak kandung dari tersangka pertama dengan inisal SA

Setelah penyidik menemukan bukti yang kuat pada terdangka SA  langsung gerak cepat. 

Tim dipimpin Kasat Reskrim, Iptu Yance Kadiman melakukan penangkapan  terhadap tersangka   di daerah Wolowaru  pada   Kamis (6/4/2023) pukul 23.00 Wita.

Penangkapan tersangka  SA   berdasarkan pengembangan terhadap keterangan  para saksi yang terdahulu serta  3 saksi baru yang telah memberikan keterangan.

Dari hasil pemeriksaan tersangka SA   mengakui keterlibatannya  dalam melakukan  pembunuhan terhadap korban   dengan bersama tersangka  sebelumnya yang merupakan adik kandungnya.

Adapun peran tersangka SA adalah menendang korban hingga terjatuh lalu mengambil balok yang berukuran besar kemudian membanting kearah kaki korban dengan tujuan melumpukan korban.

Kemudian tersangka duduk diatas tubuh korban secara bergantian dengan tersangka  lain  dan menganiaya korban yang sudah tidak berdaya  hingga tewas.

Selain itu tersangka membawa tubuh korban bersama tersangka lainnya yg sudah tidak bernyawa ke rumah duka.

Dengan ada kejadian  yang ada penyidik  telah melakukan penyitaan barang bukti berupa  1  batang balok berukuran besar dan  1 unit sepeda motor.

Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan  338 jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan Satreksrim Polres Ende bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap tersangka SK Alias Dovan yang diduga telah melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban YK meninggal dunia, Sabtu (25/3/2023) sekitar pukul 18.45 Wita.

Informasi yang di dapat oleh Humas Polres Ende awal kejadian pada,Sabtu 25 Maret 2023, sekitar jam 18.20 wita korban dengan mengendarai sepeda motor revo warna merah hitam dari lorong samping rumah sakit Jopu menuju ke jalan raya dengan kecepatan tinggi dan pada saat itu ada warga sementara kerja gapura persiapan penerimaan salib OMK.

Pada saat itu korban menyerempet pelaku buang ludah ke arah pelaku sambil korban katakan, jangan berdiri di jalan sehingga pelaku emosi dan langsung menendang korban yang pada saat itu masih posisi diatas sepeda motor hingga korban jatuh dari sepeda motor.

Selanjutnya pelaku memukul korban dengan menggunakan kepalan tangan berulang kali yang mengenai pada bagian wajah dan memukul menggunakan sebatang kayu jenis kayu gamal, pada bagian kaki dan tangan berulang kali.

Akibatnya korban mengeluarkan darah dari mulut kemudian pelaku mencekik leher korban dengan tangan kiri sambil memukul korban menggunakan kepalan tangan kanan berulang kali hingga korban tidak sadarkan diri.

Selanjutnya pelaku mengambil tali rafia dan pelaku ikat pada kedua tangan dan kedua kaki korban, setelah itu pelaku bersama saksi atas nama Farel mengangkat dan membawa korban menuju rumah korban.

Selang 20 menit datang anggota Polsek Wolowaru di rumah korban dan membawa korban ke rumah sakit St. Antonius Jopu guna melakukan pemeriksaan (Visum) setelah sampai di rumah sakit Jopu korban sudah meninggal dunia.

Mendapat informasi kasus tersebut Kapolsek Wolowaru Ipda Yosef F.S.Sala Mali,S.H. berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Ende untuk dilakukan back-up penanganan kasus tersebut dan Satreskrim Polres Ende bergerak cepat untuk melakukan penanganan dan penahanan terhadap tersangka atau terlapor.

Pada  pada hari minggu 26 Maret pukul 11.30 Wita, Personil Sat Reskrim Polres Ende yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Yance Yauri Kadiaman, S.H tiba di Kantor Kepolisian Sektor Wolowaru, pada pukul 15.30 Wita, Anggota Polres yang di pimpin oleh kasat Reskrim bersama anggota jajaran Polsek Wolowaru dan Pelaku dan saksi-saksi tiba di TKP di Dusun E Kopokuru, Desa Jopu, Kecamatan Wolowaru, Kabupaten Ende, dan langsung melakukan rekontstruksi atau adegan-adegan ulang tindak pidana pembunuhan sebanyak 23 Adegan.

Adapun barang bukti (BB) berupa : 
 – 1 batang kayu gamal
 – 1 sepeda motor jenis honda revo
 – 2  potongan tali rafia.

Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Y. Kadiaman, S.H mengatakan untuk motif pelaku ini karena sakit hati di serempet oleh korban serta diludahi oleh korban.

“Perbuatan tersangka SK Alias Dovan telah memenuhi dua alat bukti yang cukup karena telah melakukan perbuatan pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun (Lima Belas) Tahun” ucap Iptu Yance Y.Kadaiamn, S.H.

Kasat Reskrim Polres Ende menambahkan dengan adanya peristiwa tersebut Satreskrim Polres Ende bertindak cepat dengan melakukan penangkapan terhadap pelaku SK Alias Dovan dan dilanjutkan dengan penahanan serta melakukan rekonstruksi langsung di TKP dengan 23 adegan yang di perankan oleh pelaku sendiri dan saksi-saksi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan