Kasus Dugaan Korupsi Dana Komite SMKN 1 Ende Dinyatakan Lengkap
ENDE,GlobalFlores.com-Setelah bebas demi hukum karena masa penahanan selesai kasus dugaan korupsi di SMKN 1 Ende dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Ende dan para tersangka segera dilimpahkan ke JPU untuk disidangkan.
Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman, S.H mengatakan hal itu dalam rilis yang dikirim ke media ini, Senin malam (3/4/2023) di Ende.
“Setelah berhasil menuntaskan kasus BPBD yang merupakan kasus tunggakan Satuan Reskrim kembali berhasil menuntaskan perkaran korupsi dana komite,”kata Iptu Yance.
Terkait dengan kasus dugaan korupsi dana komite SMKN 1 Ende, Polres Ende melalui Humas Polres Ende mengeluarkan rilis.
Adapun rilis tersebut menyatakan
Dasar :
- LP.A /178/ IX/2022/ Res Ende/Polda NTT, tanggal 10 Oktober 2022.
- Sp. Sidik /281/IX/2022/Reskrim, tgl 12 September 2022.
- Sp. Sidik /281.a/X/2022/Reskrim, tgl 31 Oktober 2022.
- surat pemberitahuan dimulainya penyidikan nomor : B/74/IX/2022/ Reskrim, tanggal 12 September 2022.
- surat pemberitahuan dimulainya penyidikan nomor : B/90/X/2022/ Reskrim, tanggal 31 Oktober 2022
Tersangka :
1. Tersangka Inisial HGR (Mantan Kepsek SMK N 1 Ende)
2. Tersangka Inisial WD (Mantan Bendahara SMK N 1 Ende)
Saksi-saksi yang telah diperiksa : 75 Orang
1. Saksi guru PNS 47orang.
2. Saksi Guru Honor 14 orang
3. Saksi Orang Tua Wali 3 orang.
4. Saksi Pihak Komite 3 orang.
5. Saksi Lain-lain 4 orang
6. AHLI 4 orng, Keuangan Negara, Ahli P & K Prop NTT, Akuntan Publik, dan Ahli BPKP
Barang-Bukti :
- 1 Unit motor Sepeda Motor Merek Yamaha Aerox isi selinder 155 CC warna merah nomor polisi : EB 4678 AK. (TSK HGR), pembelian kendaraan bermotor pada Dealer Yamaha Yes Ende, tanggal 18 Agustus 2020 sebesar Rp.26.500.000,- (dua puluh enam juta lima ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) buah cincin 13 gram 21 karat. (TSK HGR) seharga Rp. 4.000.000 berdasarkan Surat Bukti Gadai nomor 12245-22-01-003390-1, atas nama HERMIN GILDUS RANGGA pada Kantor Pegadaian Unit Paupire, tanggal 05 Juli 2022.
- 1 (satu) unit Laptop merk Toshiba berwarna hitam type Satelit C55t-B5249 dengan nomor seri XE155868P.
- Dokumen berupa bukti nota belanja dan kwitansi. (TSK WD)
- Uang tunai dari Rp. 272.550.000,- (TSK WD)
MODUS OPERANDI :
Tersangka HGR
1. Tersangka HGR mengangkat pengurus komite tanpa melalui mekanisme
2. Tersangka HGR mengangkat Tenaga Pendidik dan Kependidikan di sekolah itu menjadi Bendahara.
3. Tersangka HGR penggunaan atau pengelolaan keuangan komite sekolah tidak melibatkan dan tidak mendapat persetujuan Ketua Komite dan Sekreatis Komite
4. Tersangka HGR penggunaan keuangan komite untuk kepentingan pribadi dan kegiatan lain yang tidak sesuai ketentuan (ke tempat hiburan atau karaoke dan main Judi kartu)
Tersangka (WD)
1. Tersangka WD Menjabat sebagai bendahara komite tidak sesuai ketentuan
2. Tersangka WD Tidak transparan dalam pengelolaan keuangan komite.
3. Tersangka WD Tidak membuat laporan pertanggung jawaban penerimaan maupun penggunaan keuangan komite
4. Tersangka WD Penggunaan keuangan komite untuk kepentingan pribadi dan kegiatan lain yang tidak sesuai ketentuan
MOTIF :
- Tersangka HGR berpendapat bahwa Uang Komite bukan keuangan Negara dan dapat dipergunakan untuk kegiatan apa saja yang penting ada kesepakatan bersama.
- Tersangka HGR berpura-pura tidak mengetahui tentang aturan yang mengatur tentang Komite Sekolah.
- Tersangka WD mengikuti semua perintah lisan dan tertulis tersangka HGR
KERUGIAN KEUANGAN NEGARA Rp. 1.726.681.118,-
Rincian Kerugian Keuangan Negara digunakan untuk :
Penggunaan keuangan untuk kepentingan pribadi TSK HGR, untuk bersenang senang (ke tempat hiburan atau karaoke dan main judi kartu). Sebagian uang diberikan kepada istri dan anak-anaknya. sebagian berupa pembelian tiket pesawat untuk TSK HGR, Istri dan anak-anaknya, Yang diakui sebesar Rp. 403.500.000.
Penggunaan keuangan untuk kepentingan pribadi TSK WD, panjar sebidang tanah di Jalan. Marilonga, Kelurahan. Kota Raja, Kecamatan. Ende Utara, Kabupaten Ende, sebesar Rp. 50.000.000,-
Pembayaran Kesra kepada guru dan PNS pada SMK N 1 Ende sebesar Rp. 196.000.000,-
KESIMPULAN :
Perbuatan tersangka telah memenuhi 2 alat bukti yang cukup telah terjadi Tindak Pidana Korupsi Dugaan Penyalahgunaan Keuangan Komite SMK N 1 Ende Tahun Ajaran 2019/2020, Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Ajaran 2021/2022 sampai dengan bulan Desember 2021.
Atas penyidikan perkara tersebut, dilakukan split menjadi 2 berkas perkara dengan Nomor :
- Nomor : BP/72/XI/2022/RESKRIM, tanggal 10 November 2022 dengan tersangka atas nama HGR .
- Nomor : BP/73/XI/2022/RESKRIM, tanggal 10 November 2022 dengan tersangka ats nama WD.
Dan saat ini kedua Berkas Perkara tersebut telah dinyatakan Lengkap Oleh JPU (P21) dengan nomor :
- Nomor : B-574/N.3.14/Ft.1/04/2023, Tanggal 03 April 2023, atas nama Tersangka HGR Nomor : B-575/N.3.14/Ft.1/04/2023, Tanggal 03 April 2023, atas nama Tersangka WD
Pasal yang disangkakakan
Pasal 2 ayat (1) Subsidair pasal 12 huruf e lebih subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Huruf a UU. RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah dirubah dengan UU. RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 64 ayat (1) KUHP.