MBAY,GlobalFlores.com-Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata pada konferensi pers bersama sejumlah awak media terkait 4 Gedung los Pasar Danga yang menjadi obyek pemeriksaan Tipikor Polres Nagekeo, Rabu 29 Maret 2023 di Mapolres Nagekeo.
Demikian rilis yang diterima dari Humas Polres Nagekeo yang dikirim ke media ini.
Didampingi Kuasa Hukum dari para tersangka Kornelis Soi SH dan Kasat Reskrim Polres Nagekeo Iptu Rifa’i SH, AKBP Yudha menjelaskan bahwa 4 Gedung Los Pasar Danga yang menjadi objek pemeriksaan Tipikor Polres Nagekeo yakni yang terdaftar di KIB C Nomor 12.
Dan posisi keberadaan Gedung tersebut berada didalam Pasar Danga dan bukan seperti yang disampaikan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan telah beredar di berbagai media.
Seperti yang tertulis dalam rilis itu menyebutkan Kapolres Nagekeo secara tegas mengatakan bahwa telah terjadi pembohongan publik oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab untuk mengaburkan fakta penyidikan ujar Kapolres seraya menunjuk foto – foto objek yang dimusnahkan.
“Yang disampaikan berbagai media beberapa waktu lalu, sesungguhnya bukan objek yang diperiksa penyidik, karena faktanya gedung tersebut masih ada hingga saat ini. Jangan mereka membohongi publik dengan opini-opini yang mencoba untuk mengaburkan fakta penyidikan di lapangan,”katanya.
“Kita sudah kantongi semua bukti terkait dengan foto-foto saat pembongkaran 4 Gedung tersebut. Dan apapun opini yang direkayasa oleh pihak-pihak tersebut tidak akan mempengaruhi serta mengubah fakta dan bukti yang ditemukan penyidik Tipikor Polres Nagekeo,”kata AKBP Yudha,seperti yang dilansir dari rilis Humas Polres Nagekeo.
Kuasa Hukum Kornelis Soi SH Nyatakan Bupati Nagekeo Harus Bertanggungjawab
Dalam rilis itu juga menyebutkan di kesempatan yang sama juga disampaikan oleh Kuasa Hukum dari Gaspar Djawa dan Hironimus Suka Kornelis Soi,SH saat konferensi pers di Mapolres Nagekeo.
Sebagai Kuasa Hukum, Kornelis Soi menyampaikan bahwa terkait pemusnahan 4 Gedung Los Pasar Danga tersebut tidak termuat dalam Rencana Kerja (Renja) atau dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran pada Dinas Koperindag tahun 2019.
Dikatakannya, pemusnahan 4 Gedung Los Pasar Danga tersebut murni diperintah oleh Bupati Nagekeo Johanes Don Bosco Do ketika itu.
“Dimusnahkan dulu oleh Dinas PUPR Nagekeo dengan alat berat baru diusulkan penghapusan aset dengan tanggal yang berlaku mundur yaitu 07 Januari 2019,”kata Kornelis Soi,seperti yang termuat dalam rilis dari Humas Polres Nagekeo.
“Pemusnahan aset berupa 4 unit Gedung los Pasar Danga tahun 2019 murni perintah Bupati Johanes Don Bosco Do. Kemudian baru dilakukan usul penghapusan aset yang sudah musnah,bukan yang belum musnah.
Dalam usul penghapusan aset oleh Bupati itu yakni Aset yang tercatat di Kartu Inventaris Barang (KIB ) C point 12 yaitu bangunan Pasar 4 unit senilai Rp.333.621.750. Dan melalui disposisi Bupati Nagekeo dengan kata “laksanakan” walaupun tambah tambah dengan kalimat sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Perintah laksanakan itu untuk aset senilai Rp. 333.621.750 bukan aset yang nilainya nol rupiah. Kemudian diperintahkan lagi untuk pemusnahan aset 08 Januari 2019. Oleh karena itu Dinas Koperindag tidak bertanggung jawab terhadap kasus pemusnahan aset tersebut, sebab 4 gedung tersebut masih tercatat dalam KIB C point 12. Siapa yang berani menghapus ?.
“Apalagi klien kami selaku Kadis Koperindag ketika itu tidak mendapat SK sebagai pengguna barang, sama juga Sekertaris Dinas Koperindag Imosensius Panda,”katanya.
Oleh karena itu, klien kami hanya bisa tunduk dan patuh terhadap atasan yakni Bupati sebagai pemegang kekuasaan penggunaan barang,tambah Kornelis Soi.
Ditambahkan Kornelis Soi, terhadap kliennya Hironimus Suka, dalam BAP yang ditanda tangani bersama terkait pembangunan beberapa los Pasar Danga merupakan perintah Bupati Nagekeo dan lokasinya ditunjuk resmi oleh bupati dan sekda dengan disaksikan oleh kadis Koperindag.
“Selanjutnya terhadap klien kami Hironimus Suka yang membangun beberapa Los Pasar Danga itu atas perintah Bupati, walaupun diusulkan oleh klien kami karena kasihan dengan para pedagang yang berjualan di pinggir jalan, ditanah ditengah terik matahari pasca pembongkaran 4 unit gedung pasar tersebut.
Dan lokasinya ditunjuk resmi oleh Bupati melalui Plt Sekda dengan didampingi oleh kadis Koperindag Gaspar Djawa,ujar Kornelis.
Kornelis Soi juga mengatakan kliennya ketika diperiksa oleh penyidik tipikor Polres Nagekeo secara marathon.
“Selama ini menyampaikan apa adanya, jujur tanpa ada tekanan dari pihak manapun. Dirinya berharap, Bupati Nagekeo Johanes Don Bosco Do harus berjiwa besar dan bertanggungjawab terhadap kasus pemusnahan aset berupa 4 unit gedung Pasar Danga tersebut,”katanya.
Saat konferensi pers yang digelar di Mapolres Nagekeo, turut hadir bersama kuasa hukum ketiga tersangka yakni Gaspar Djawa Mantan Kadis Koperindag Nagekeo, Imosensius Panda selaku Sekertaris Diskoperindag dan Hironimus Suka sebagai rekanan.