Resmi,Masa Jabatan Bupati Djafar dan Wabup Erik Berakhir 31 Desember 2023
ENDE,GlobalFlores.com-Masa jabatan Bupati Ende, Drs Djafar Achmad dan Wakil Bupati Ende, Erikos Emanuel Rede akan berakhir pada 31 Desember 2023 dan untuk melanjutkan sisa masa jabatan hingga terpilihnya bupati dan Wakil Bupati Ende periode 2024-2029 akan ditunjuk seorang penjabat Bupati.
Kasubdit II Dit Fasilitasi KDH dan DPRD Ditjen Otonomi Daerah,Kementrian Dalam Negeri RI, Dra Hery Ika Hutauruk, Msi dalam pemaparan tentang dasar hukum pelaksanaan Pilkada tahun 2024 yang didapatkan media ini,Senin (20/3/2023) menyatakan bahwa khusus di Provinsi NTT ada 7 kabupaten yang masa jabatan Bupati dan Wakil Bupatinya akan berakhir di 31 Desember 2023 yakni Kabupaten Kupang dan TTS serta Kabupaten Alor juga Rote Ndao dan Sumba Barat Daya dan Kabupaten Manggarai Timur juga Kabupaten Ende.
Sementara itu secara nasional ada 17 Provinsi dan 115 Kabupaten dan 38 Kota serta secara keseluruhan ada 170 yang masa jabatan baik Gubernur dan Bupati maupun Walikota yang masa jabatan akan berakhir di tahun 2023 ini.
Untuk mengisi kekosongan jabatan maka sesuai dengan UU NO. 10 TAHUN 2016 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA MENJADI UNDANG-UNDANG (DITETAPKAN 01 JULI 2016).
MAKA SESUAI DENGAN PASAL 130 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR & TAHUN 2005 TENTANG PEMILIHAN, PENGESAHAN PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH (DITETAPKAN TANGGAL 11 FEBRUARI 2005) ditunjuk seorang penjabat Bupati.
Adapun tugas Penjabat Kepala Daerah sebagaimana tertulis pada SK Pj Kepala Daerah yakni memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD juga memelihara ketenraman dan ketertiban masyarakat.
Untuk rancangan Perda dan Rancangan Perkada, terlebih dahulu meminta persetujuan Mendagri untuk melakukan pembahasan rancangan perda, pembahasan rancangan perkada, dan menandatangani perda serta perkada inisiasi baru, kecuali untuk pembahasan rancangan perda tentang APBD dan Perkada penjabarab APBD sampai proses penandatanganan
Selain itu melakukan pengisian pejabat dan mutasi pegawai.
Seorang penjabat juga bisa membatalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelum dan atau mengeluarkan perijinan yang berbeda dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.
Selain itu membuat kebijakan pemekaran daerah dan membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan pejabat sebelumnya, dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Memfasilitasi persiapan pelaksanaan Pemilu tahun 2024 dan Pilkada Tahun 2024 serta menjaga netralitas ASN.
Melaksanakan tugas selaku Ketua Satgas Penanganan COVID-19 dimana tugas dan kewenangan anatar lain memperhatikan SE Mendagri Noor 440/5184/5J tanggal 17 September 2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas.