Uang Pembeli BBM Senilai Rp 37.300.000 Mengendap di Reskrim Polres Sikka
MAUMERE, GlobalFlores.com – Terungkap uang senilai Rp 37.300.000 yang berasal dari pembeli BBM yang ditangkap Satuan Intelkam Polres Sikka pada 1 Januari 2023 lalu, mengendap di Reskrim Polres Sikka.
Uang tersebut diambil langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sikka AKP Nyoman Gede Arya Triyadi Putra, S.I.K di atas meja ruangan Kasat Lantas Polres Sikka AKP Firammudin SH.
Hal ini disampaikan Kasat Lantas Polres Sikka, AKP Firammudin,S.H, Jumat (17/3/2023) di ruangan kerjanya.
Firammudin menjelaskan bahwa ia pertama kali mengenal Renol seorang pedagang asal Bima setelah sebulan bertugas di Polres Sikka. Karena Renol orang Bima, Firammudin menaruh kepercayaan, sehingga memudahkan untuk menitipkan barangnya ke Bima, seperti pisang dan keladi.
“Perkenalan kami sudah cukup lama semenjak saya baru bertugas sebulan di Polres Sikka. Saya sering menitipkan pisang, keladi ke keluarga yang ada di Bima, bahkan kuda pacuanpun saya titip lewat mereka,”kata Firammudin.
Firammudin juga mengaku tidak mengenal orang Bima yang membeli BBM jenis minyak tanah di Maumere. Ketika terjadi kasus adanya penangkapan lantaran membeli BBM ribuan liter itu kata Firammudin, juragan kapal dan awaknya yang diduga berasal dari Bima ini, baru diketahui setelah disampaikan Renol.
Renol kemudian menjadi penghubung untuk membantu juragan kapal dan ABKnya yang tertangkap tersebut.
Sebagai orang Bima yang berada di perantauan, Firammudin mengaku wajar memberikan bantuan terhadap sesama perantau.
Bantuan yang dilakukan itu kata Firammudin hanya sebagai jembatan untuk menyampaikan kepada bagian Reskrim. Namun semuanya itu tergantung pada keputusan pimpinan, jika pimpinan meminta untuk melanjutkan terus, maka dilanjutkan dan itu menjadi kewenangan Reskrim selaku penyidik.
Firammudin juga mengaku soal kedekatannya antara Renol selaku pedagang tidak terjadi setiap saat, terkadang isterinya atau Renol sendiri yang berkomunikasi lewat hand pone. Komunikasi agak intens ketika ada pengiriman pisang ke Bima. Demikian halnya kalau Renol berada di Bima maka komunikasi dilanjutkan oleh isterinya, ketika ada pengiriman pisang.
Firammudin menambahkan, pada saat penangkapan itu, ada juga seorang polisi yang bernama Irwan, menyampaikan kepada pembeli BBM agar menghubungi Kasat Lantas selaku orang Bima yang ada di Polres Sikka, namun para pembeli tersebut mengaku tidak mengenal Kasat Lantas. Lantaran tidak kenal maka ABk meminta Renol untuk menghubungi Kasat Lantas.
Saat dihubungi Renol, Firammudin juga mengaku tidak mengenal juragan dan ABKnya.
Setelah mendapat penjelasan dari Renol, Firammudin bersedia untuk memberikan bantuan melalui bagian reskrim selaku penyidiknya. Tidak lama kemudian Renol datang lagi membawa serta uang senlai Rp 37.300.000. uang tersebut ditaruh diatas meja kerjanya.
Tepat pada hari ulang tahun Kapolres Sikka, posisi keuangan tersebut masih di mejanya. Seusai acara, Firammudin menyampaikan bahwa ada uang yang dibawa Renol.
Mengetahui ada uang tersebut, Kasat Reskrim AKP Nyoman Gede Arya Triyadi Putra, S.I.K langsung mengambil uang tersebut dan langsung dibawa ke ruangannya.
Hampir satu bulan lebih uang tersebut mengendap di Reskrim, sementara para pembeli yang dimintai keterangan soal BBM tersebut hanya sebatas wajib lapor.
Menurut Firammudin jika tidak bisa dibantu, maka semestinya uang tersebut dikembalikan kepada pemiliknya, bukannya menyimpan hingga satu bulan lebih. Apalagi Pembeli BBM tersebut diminta untuk wajib lapor setiap harinya.
“Kalau merasa tidak bisa membantu, ya uang dikembalikan kepada pemiliknya, kenapa harus menyimpan terus dan pembeli BBM harus wajib lapor. Kalau mau proses ya proses saja, uangnya jangan ditahan,”kata Firammudin.
Firammuidin menambahkan, Irwan selaku juragan hendak membawa BBM sebanyak 4 ton ke Bima, karena harga di Bima sangat mahal.
Di Bima kata Firammudin satu liter minyak tanah seharga Rp 25.000, sementara di Maumere hanya seharga Rp 5000. Meningkatnya harga minyak tanah di Bima itu karena adanya penghapusan minyak tanah.
“Ini mereka menyanyi agar kasus ini dibebankan kepada saya. Padahal saya hanya sebatas jembatan yang menghubungi mereka, jadi mereka membangun alibi seakan saya yang memakan uang mereka,”ujar Firammudin.
Firammudin kemudian menyampaikan kepada kapolres Sikka, atas penangkapan BBM tersebut. Kapolreas Sikka AKBP Nelson Filipe Quintas setelah mendengar laporan tersebut kaget, lantaran baru mengetahuinya, padahal kasus tersebut terjadi sejak akhir Januari 2023.
Kapolres Sikka Nelson, kemudian dengan tegas agar kasus tersebut tetap di proses hukum. Mendengar sikap tegas Kapolres Sikka ini Kasat Reskrim kemudian menghantar kembali uang tersebut ke Kasat Lantas, yang kemudian Kasat lantas menyerahkan kembali kepada Renol selaku penghubung.
Firammudin dicurigai, umpetin uang yang diserahkan Renol, padahal uang tersebut sudah satu bulan lebih berada di Reskrim. Uang dikembalikan ke Kasat lantas lantaran ke empat pembeli tersebut terus bernyanyi di luar.
“Karena empat pembeli BBM terus bernyanyi akhirnya uang itu dikembalikan lagi oleh Kasat Reskrim ke Lantas, dan saya menyerahkan lagi ke Renol,”kata Firammudin.
Saat juragan dan Abu Talib datang membawa lagi uang senilai Rp 15 juta, Firammudin berang dan melemparkan uang tersebut kelantai dan meminta untuk menyerahkan sendiri ke bagian Reskrim.
Firammudin mengingatkan jika Reskrim mau melanjutkan kasus tersebut maka sebaiknya uang tersebut dikembalikan kepada pemiliknya.
Setelah Firammudin melaporkan kepada Kapolres, kasat Reskrim kemudian menyerahkan kembali uang tersebut kepada Kasat Lantas.
“Kalau memang mau melanjutkan terus kasus tersebut maka uang harus dikembalikan kepada pemiliknya, ini sudah satu bulan lebih dan setelah saya laporkan kepada Kapolres baru uang tersebut dikembalikan ke Lantas,”kata Firammudin.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Sikka AKP Nyoman Gede Arya Triyadi Putra, S.I.K ketika dikonfirmasi tidak berada di ruangannya.
KBO Reskrim Polres Sikka, Ipda Sang Nyoman Parwata SH, meminta untuk menghubungi kasat Reskrim melalui WA.
Nyoman Parwata tidak dapat menjelaskan soal kasus tersebut selama tidak diberikan wewenang oleh kasat Reskrim sebagai atasnya.
Kasat Reskrim Polres Sikka AKP Nyoman Gede Arya Triyadi Putra, S.I.K kepada media ini melalui chating watshapnya menyampaikan bahwa kasus kasus pembelian BBM jenis minyak tanah tersebut sudah memasuki tahap 1, sementara terkait dengan adanya uang senilai Rp 37.300.000 itu, Nyoman mengaku tidak tahu soal adanya keuangan tersebut.
“Ini kasus sudah berproses memasuki tahap 1, apa lagi pembeli yang menjadi tersangka itu sudah ada penasehat hukumnya,”kata Nyoman. (rel )