Ingin Balikan Pria di Ende Ini Sebarkan Foto Bugil Mantan Pacarnya
ENDE,GlobalFlores.com- AS alias Andre warga Kabupaten Ende nekat menyebarkan foto bugil mantan pacarnya.
Tersangka mengirimkan foto-foto tanpa busana milik korban agar korban mau mengikuti kemauan tersangka untuk memutuskan hubungan dengan pacarnya saat ini dan kembali menjalin hubungan pacaran dengan tersangka,ujar Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiman,S.H dalam rilis yang diterima media ini, Selasa (21/2/2023) di Ende.
Iptu Yance menjelaskan adapun modus operandi yang dilakukan oleh tersangka bahwa pada hari Kamis tanggal 9 Februari 2023 sekitar pukul 11.00 wita, tersangka menyebarkan foto yang memperlihatkan kemaluan korban sebanyak 2 gambar dan payudara sebanyak 1 gambar melalui pesan mesangger akun facebook milik tersangka atas nama Open Bo Bob kepada akun facebook milik saksi DN.
Dengan demikian perbuatan tersangka telah memenuhi 2 alat bukti yang cukup karena telah melakukan perbuatan pidana tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Hal ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (1) Juncto pasal 27 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan acaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 1 milyar rupiah jelas Iptu Yance.
Dalam kasus tersebut polisi telah memeriksa sebanyak 2 orang yang merupakan saksi korban MG dan saksi lainnya DN.
Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa 1 unit HP vivo dan 1 buah HP Redmi.
Saat ini tersangka sudah ditahan di Polres Ende guna menjalani proses hukum selanjutnya.
“Kami dari Polres Ende menghimbau kepada seluruh warga masyarakat kota Ende agar lebih bijak lagi menggunakan media social karena media social tidak terlepas dari kehidupan sehari hari kita. Hendaknya saring sebelum shering,”kata Iptu Yance.